Categories: Sulsel

Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat Tanah ke Warga, Target 31.000 Bidang pada 2026

Overview

  • Pemkab Gowa bersama ATR/BPN menyerahkan 3.608 sertifikat tanah melalui program PTSL dan redistribusi tanah kepada warga Kecamatan Tinggimoncong.

  • Sertifikat tanah tersebut dibagikan kepada warga Kelurahan Pattapang sebanyak 1.709 bidang, Kelurahan Bulutana 941 bidang, Kelurahan Malino 522 bidang, dan Kelurahan Bontolerung 406 bidang.

  • Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan pembagian 31.000 sertifikat tanah tambahan kepada masyarakat pada tahun 2026.

SulawesiPos.com – Upaya percepatan legalisasi aset tanah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa, pemerintah daerah menyerahkan 3.608 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

Penyerahan sertifikat tersebut dirangkaikan dengan kegiatan One Day One District yang digelar di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Jumat (16/1/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan secara langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah dataran tinggi Gowa.

Dari total sertifikat yang dibagikan, Kelurahan Pattapang tercatat sebagai penerima terbanyak dengan 1.709 bidang.

Sementara itu, sertifikat lainnya diserahkan kepada warga Kelurahan Bulutana sebanyak 941 bidang, Kelurahan Malino 522 bidang, dan Kelurahan Bontolerung 406 bidang.

Seluruh sertifikat tersebut tersebar di empat kelurahan dalam satu kecamatan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah fondasi penting bagi rasa aman dan kepastian hukum masyarakat dalam mengelola asetnya.

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujarnya dikutip dari Harian Fajar.

Ia menjelaskan, legalitas tanah juga membuka peluang peningkatan produktivitas kesejahteraan ekonomi keluarga.

Dengan status lahan yang jelas, masyarakat dinilai memiliki akses lebih luas terhadap permodalan untuk mengembangkan usaha berbasis potensi lokal.

“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan program PTSL dan redistribusi tanah juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reforma agraria yang berkeadilan, sekaligus menekan potensi konflik pertanahan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gowa pun menargetkan perluasan cakupan legalisasi tanah agar seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja menyampaikan bahwa penyerahan ribuan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Penyerahan sertifikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Insya Allah tahun 2026 ada 31.000 lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” pungkasnya.

Melalui penyerahan ribuan sertifikat tanah di Kecamatan Tinggimoncong, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen menghadirkan negara secara nyata dalam memberikan kepastian hukum pertanahan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Bupati Gowa Gowa One Day One District sertifikat tanah Sitti Husniah Talenrang