Categories: Sulsel

Isu “Uang Tebusan” Mencuat, Polisi di Bantaeng Bantah Empat Terduga Dilepas dalam Kasus Sabu

Overview

  • Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan enam orang dalam operasi penindakan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

  • Dari enam orang yang diamankan, dua ditahan sebagai terduga pelaku sementara empat lainnya dipulangkan karena berstatus saksi.

  • Kepolisian membantah isu pembebasan dengan imbalan uang dan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengamankan enam orang warga dalam operasi penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026).

Dari enam orang yang diamankan, dua orang berinisial RI dan IH saat ini masih menjalani proses hukum dan ditahan di Satresnarkoba Polres Bantaeng.

Sementara empat orang lainnya, masing-masing berinisial AI, R, AN, dan UP, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian menjelaskan, keempat orang tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam kepemilikan barang bukti narkotika.

Mereka diamankan lantaran berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.

“Kami pulangkan setelah diambil identitasnya dan mereka bersedia diambil keterangannya sebagai saksi untuk kedua terduga pelaku,” kata pihak Satresnarkoba Polres Bantaeng dikutip dari DNID.co.id.

Meski demikian, di tengah masyarakat beredar isu bahwa keempat orang tersebut dibebaskan karena diduga membayar sejumlah uang kepada oknum aparat.

Tuduhan itu disampaikan oleh seorang warga berinisial AC, yang mengaku mengetahui penangkapan tersebut.

“Mereka ditangkap oleh tim Narkoba Polres Bantaeng. Tapi saat itu langsung bebas karena diduga ada nabayar,” kata warga berinisial AC kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

AC juga mengaku mengenal beberapa dari orang yang dipulangkan sehingga mempertanyakan alasan mereka tidak ditahan lebih lanjut.

Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh pihak kepolisian.

Satresnarkoba Polres Bantaeng merinci, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Ratulangi, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng.

Saat itu, petugas mengamankan RI dengan barang bukti satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta satu orang lain yang berada di lokasi.

Penindakan kedua berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallatikang, Kecamatan Bantaeng.

Polisi mengamankan IH dengan barang bukti berupa satu batang pireks kaca berisi endapan sabu, dua saset kosong bekas pakai, tiga korek api, dan satu set bong satu.

Tiga orang lainnya juga turut diamankan karena berada di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua terduga pelaku utama masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara keterangan para saksi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: bantaeng narkoba Satresnarkoba Polres Bantaeng