Categories: Sulsel

Alasan Sakit, Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Gowa Minta Penangguhan Penahanan

Overview

  • Tersangka kasus perambahan hutan lindung di Gowa mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, namun belum mendapat respons dari kepolisian.

  • Pihak keluarga menyebut tersangka bersikap kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga, sehingga berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan seluas 1,075 hektare yang terungkap setelah penggerebekan aparat usai laporan masyarakat.

SulawesiPos.com – Tersangka berinisial MY (68) yang ditahan polisi atas dugaan kasus perambahan hutan lindung mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Gowa.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang menurun, namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari pihak kepolisian.

Perwakilan keluarga tersangka, Nawir, mengatakan bahwa pengajuan penangguhan dilakukan karena MY tengah sakit dan merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut Nawir, pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan pada Senin (12/1/2026).

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Sehari berselang, Selasa (13/1/2026), MY resmi ditahan di ruang tahanan di Tahti Polres Kabupaten Gowa setelah memenuhi panggilan penyidik.

“Kami langsung mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Alasannya, bersangkutan kooperatif dalam proses pemeriksaan. Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, kami mengajukan lagi permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan,” katanya Kamis (15/1/2026) dikutip dari Antara.

Meski telah dua kali mengajukan permohonan, pihak keluarga kembali melayangkan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (14/1/2026).

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Gowa yang menangani perkara tersebut.

“Sampai sekarang kami masih menunggu respons dari pihak kepolisian. Sebagai pihak keluarga, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, kasus ini dapat ditinjau secara objektif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan,” tutur Nawir.

Sebelumnya, MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lahan yang diduga digunduli dengan penebangan pohon pinus serta penggunaan alat berat tersebut mencapai luas sekitar 1,075 hektare.

Lahan tersebut diketahui dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi dan telah mengantongi Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Kementerian Kehutanan sejak 2019 dengan luas total 3.000 hektare.

Pelaksana Tugas (Plt) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Khalid Ibnu Wahab, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan hanya memperbolehkan pengelolaan getah pinus dengan masa izin selama 35 tahun, namun diduga telah disalahgunakan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.

Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, bersama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Mas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan lokasi pada Jumat (12/12/2025), sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat itu, kondisi di lapangan ditemukan sudah gundul dengan pohon-pohon pinus yang telah ditebang habis.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Gowa hutan lindung Izin Pengelolaan Lahan Koperasi Serba Usaha