Categories: Sulsel

LHP BPK Diserahkan, Pemkab Bone Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Overview

  • Pemerintah Kabupaten Bone menerima LHP BPK Semester II Tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

  • Pemkab Bone menegaskan komitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan menjadikannya rujukan pengawasan internal serta peningkatan kinerja perangkat daerah.

  • LHP BPK untuk Kabupaten Bone mencakup pemeriksaan efektivitas penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan guna mendukung pembangunan sektor pendidikan.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten Bone menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan A.P Pettarani, Makassar, Kamis (15/1/2026).

Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bone untuk menerima LHP sekaligus menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, S.H., serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

“BPK berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah agar dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel. Kami berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Winner.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan komitmen Pemkab Bone untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

“Laporan hasil pemeriksaan dari BPK ini menjadi rujukan penting bagi kami dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Setiap rekomendasi akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Bone akan menjadikan LHP BPK sebagai dasar penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.

“Kami berharap LHP ini dapat menjadi barometer dalam membenahi sistem pengelolaan keuangan daerah sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi kekeliruan dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.

Khusus untuk Kabupaten Bone, LHP yang diserahkan mencakup Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan dalam rangka mendukung pembangunan sektor pendidikan pada tahun 2024 dan 2025. (kar/ayi)

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Andi Akmal Pasluddin Badan Pemeriksa Keuangan Bone Laporan Hasil Pemeriksaan Pemda Bone