23 C
Makassar
5 March 2026, 7:44 AM WITA

Pengelola Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran SIP

Langkah pelaporan dilakukan setelah LBH-LIRA melakukan penelusuran dan menemukan indikasi ketidaksesuaian izin praktik.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ryan menjelaskan bahwa Surat Izin Praktik yang dimiliki pengelola klinik kecantikan pada prinsipnya hanya memperbolehkan praktik di maksimal tiga lokasi.

Langkah pelaporan dilakukan setelah LBH-LIRA melakukan penelusuran dan menemukan indikasi ketidaksesuaian izin praktik.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ryan menjelaskan bahwa Surat Izin Praktik yang dimiliki pengelola klinik kecantikan pada prinsipnya hanya memperbolehkan praktik di maksimal tiga lokasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/