Pemprov Sulsel Terapkan Work From Anywhere untuk ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Kendati demikian, Pemprov Sulsel menekankan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran langsung di kantor tetap dapat dilakukan.

ASN yang memiliki tugas tersebut diwajibkan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan atasan langsung.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan,” sebagaimana tercantum dalam SE tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

BACA JUGA: 
Perbaikan Jalan Hertasning Berlanjut, Pemerintah Imbau Warga Bersabar

Kendati demikian, Pemprov Sulsel menekankan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran langsung di kantor tetap dapat dilakukan.

ASN yang memiliki tugas tersebut diwajibkan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan atasan langsung.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan,” sebagaimana tercantum dalam SE tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

BACA JUGA: 
WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN, Purbaya: Sudah Diputuskan, Tinggal Diumumkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru