Pengurus Demokrat Sulsel menggelar keterangan pers di kantornya, terkait pembukaan tahapan Musdalub V Demokrat Sulsel
SulawesiPos.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ketua untuk Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) V, Rabu (14/10/2026).
Langkah ini diambil atas permintaan DPD kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat guna mempercepat konsolidasi organisasi, memperkuat struktur, serta meningkatkan soliditas kader di wilayah Sulawesi Selatan.
Musda V yang mengusung tema “Konsolidasi Demokrat: Rapatkan Barisan, Bangun Kekuatan, Rebut Kemenangan” ini diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran pada 14 Oktober 2026.
Masa pendaftaran dan penyerahan berkas dibuka mulai 15 hingga 21 Oktober 2026 (pukul 00.00 WITA s/d 23.59 WITA) di Sekretariat Pendaftaran, Kantor DPD Partai Demokrat Sulsel, Jalan Mirah Seruni Nomor 30-31, Makassar.
Proses akan dilanjutkan dengan verifikasi keabsahan peserta dan dokumen pada 22 Oktober 2026, sebelum memasuki puncak pembukaan dan forum sidang Musda yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Claro Makassar pada Jumat (23/10/2026).
Ketua Steering Committee sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Sulsel, Haidar Majid, menyatakan bahwa pelaksanaan Musdalub ini merupakan bagian dari langkah serentak secara nasional untuk menyelaraskan mesin partai serta terbuka bagi seluruh kader, baik kader lama maupun kader senior.
“Percepatan konsolidasi organisasi Partai Demokrat ini dilakukan serentak secara nasional oleh masing-masing Dewan Pimpinan Daerah dan cabang. Pelaksanaan Musdalub V ini menjadi momen krusial untuk merapatkan barisan dan memastikan seluruh kader di Sulawesi Selatan siap bergerak bersama meraih kemenangan,” ujar Haidar Majid saat memberikan keterangan pers di Kantor DPD Demokrat Sulsel, Jalan Mirah Seruni, Makassar, Rabu (14/10/2026).
Sejumlah kriteria dan persyaratan administrasi ketat telah ditetapkan bagi para figur yang ingin maju, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat, berpendidikan minimal SMA sederajat, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat.
Pendaftar juga wajib melampirkan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah berurusan dengan hukum atau tidak berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana, serta tidak pernah terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai atau aksi yang mengancam kedaulatan sah Partai Demokrat.
Dari sisi dukungan suara, setiap kandidat ketua wajib mengantongi sekurang-kurangnya 20 persen dukungan dari total 27 pemilik suara di Musda V.
Skema hak suara terdiri dari 20 persen suara DPP (setara 1 suara) serta 80 persen suara daerah yang mencakup 1 suara DPD, 24 suara DPC kabupaten/kota, dan 1 suara gabungan organisasi sayap (orsap). Berdasarkan kalkulasi tersebut, setiap pendaftar minimal harus membawa tujuh surat dukungan suara sah.
“Calon ketua yang maju di Musda harus mengantongi dukungan minimal 20 persen dari 27 pemilik suara di Musda, atau harus mengumpulkan tujuh dukungan suara,” tegas Haidar Majid di Kantor DPD Demokrat Sulsel.
Panitia mengimbau para bakal calon untuk segera mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran agar memiliki cukup waktu dalam melengkapi seluruh persyaratan.
Pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai, sedangkan pengembalian formulir dan kelengkapan berkas wajib dilakukan langsung oleh bakal calon dengan menyampaikan rencana jadwal kedatangan selambat-lambatnya dua hari sebelumnya kepada panitia.