Unhas dan Bawaslu Bulukumba latih pemilih pemula tangkal hoaks dan micro-targeting politik berbasis AI demi menjaga kedaulatan data suara Gen-Z di ruang digital.
SulawesiPos.com — Tim Pengabdian Kemitraan Masyarakat LPPM Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Bulukumba menggelar Dialog Publik dan Sosialisasi Iptek untuk membentengi kedaulatan pemilih pemula dari ancaman manipulasi politik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Ruang Kahayya Gedung Phinisi, Bulukumba, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan tersebut menyasar siswa-siswi SMA se-Kecamatan Ujung Bulu selaku pemilih pemula, jajaran staf Bawaslu dan KPU Bulukumba, serta perwakilan masyarakat umum.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, mengungkapkan bahwa ruang digital di Bulukumba saat ini rentan terhadap isu ketidaknetralan ASN hingga peredaran konten hoaks hasil manipulasi siber.
”Kerawanan di ruang digital Bulukumba saat ini didominasi oleh isu ketidaknetralan ASN di media sosial dan grup WhatsApp, serta maraknya penyebaran konten hoaks siber yang memanipulasi informasi publik. Transformasi pengawasan konvensional menuju model pengawasan digital yang adaptif sangat penting sebagai sistem peringatan dini,” ujar Bakri.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Unhas, Endang Sari, menegaskan bahwa kelompok Gen-Z yang mendominasi daftar pemilih sangat rentan menjadi sasaran eksploitasi teknologi jika tidak dibekali pemahaman keamanan data yang memadai.
”Tantangan pemilu saat ini bukan lagi sekadar urusan teknis di bilik suara, melainkan bagaimana masa depan suara pemilih muda rentan dibajak oleh teknologi kecerdasan buatan jika tidak dibekali literasi data yang memadai,” tegas Endang.
Pakar AI, Edy Junaedy Syaf, mengingatkan peserta mengenai cara kerja algoritma media sosial yang lebih memprioritaskan keterikatan (engagement) daripada kebenaran data, serta bahaya konten sintetis (deepfake).
”Algoritma media sosial modern bekerja mengumpulkan jutaan data perilaku pengguna demi mengejar keterikatan komersial, bukan kebenaran informasi. Karena itu, kewajiban pemberian tanda air (watermarking) pada setiap konten hasil rekayasa AI generatif menjadi sangat krusial,” jelas Edy.
Dari sudut pandang hukum, Akademisi Hukum Unhas, Abdul Munif Ashri, menekankan bahwa eksploitasi data pribadi untuk penargetan politik melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
”Praktik penargetan mikro politik yang mengeksploitasi data digital pemilih secara sepihak merupakan pelanggaran hukum berat jika dilakukan tanpa persetujuan yang sah dari pemilik data,” kata Munif, sembari menyoroti tantangan pembuktian hukum akibat celah regulasi manipulasi video dan suara.
Sementara itu, Akademisi Politik FISIP Unhas, Andi Ali Armunanto, memaparkan ancaman polarisasi akibat pesan kampanye berbasis profil emosional.
”Pesan kampanye yang sangat personal dan ditembakkan secara tersembunyi ke ruang privat pemilih sangat berbahaya karena mengurung masyarakat dalam ruang gema (echo chamber), menciptakan ilusi konsensus, dan mengikis otonomi berpikir dalam berdemokrasi,” papar Andi Ali.
Untuk menangkal disinformasi, peserta juga dilatih mempraktikkan lima langkah forensik digital sederhana, yakni cek wajah, cek suara, cek sumber, pencarian gambar terbalik (reverse image search), dan menunda penyebaran sebelum verifikasi (tunda share), demi melahirkan generasi pemilih yang kritis dan mandiri.