Categories: Politik

Purbaya Pastikan Putusan MK Diikuti, Anggaran MBG Baru Dipisah dari Pendidikan pada APBN 2028

SulawesiPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis atau MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, namun kebijakan itu baru diterapkan penuh pada APBN Tahun Anggaran 2028 setelah pemerintah menilai postur anggaran tahun berjalan dan APBN 2027 sudah telanjur dibahas bersama DPR.

“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah yang memilih menyesuaikan struktur pembiayaan MBG mulai APBN 2028, bukan dengan membongkar ulang rancangan anggaran yang sudah berjalan dan yang sedang masuk tahap akhir penyusunan.

Purbaya mengatakan perubahan terhadap anggaran yang telah dibahas berisiko membuat proses penganggaran menjadi kusut dan tidak selesai tepat waktu.

“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028,” ujarnya.

MK Buka Ruang Transisi sampai 2028

Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis, 30 Juli 2026, pada pokoknya menyatakan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Mahkamah memberi tenggat penyesuaian paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan karena mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang struktur kebutuhan anggaran negara.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan alokasi wajib pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Mahkamah juga membuka kemungkinan APBN 2027 masih memuat MBG dalam rumpun anggaran pendidikan, tetapi hanya bisa dibenarkan sepanjang tidak mengurangi porsi minimal 20 persen anggaran pendidikan di luar kebutuhan program MBG.

“Akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pemerintah Belum Hitung Dampak Fiskal

Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, Purbaya mengatakan pemerintah belum menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan karena fokus saat ini masih pada penyesuaian kebijakan sesuai tenggat yang diberikan Mahkamah.

Dengan posisi itu, pemerintah untuk sementara mempertahankan konstruksi pembiayaan MBG pada anggaran yang sudah berjalan sambil menyiapkan skema baru agar mulai APBN 2028 program prioritas tersebut memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: anggaran pendidikan Makan Bergizi Gratis MBG Purbaya Yudhi Sadewa Putusan MK