Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Ingatkan Prabowo soal Potensi Gejolak Politik

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi meningkatnya tensi politik dalam beberapa bulan ke depan.

Peringatan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, terdapat indikasi munculnya konsolidasi berbagai kelompok masyarakat yang berpotensi memicu gelombang aksi besar apabila terdapat faktor pemicu tertentu.

“Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” kata Noel.

Noel mengklaim konsolidasi sejumlah elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh hingga kelompok masyarakat sipil, telah berlangsung dan berada pada tahap yang matang.

“Konsolidasi ini sudah selesai, dan sudah matang. Konsolidasi sipil, konsolidasi mahasiswa, konsolidasi buruh, konsolidasi civil society dan semuanya, tinggal satu, butuh satu pemicu, dan 98 jilid 2 akan terjadi tidak lama lagi,” ungkapnya.

Soroti Rupiah dan IHSG sebagai Indikator Gejolak Sosial

Mantan aktivis reformasi 1998 itu juga meminta pemerintah mencermati kondisi ekonomi yang menurutnya dapat menjadi faktor pendorong meningkatnya keresahan sosial.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Kirim Surat ke Presiden, Minta Penundaan Keanggotaan Tetap di Board of Peace

Noel menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai indikator yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Menurutnya, gejolak ekonomi sering kali menjadi awal munculnya ketidakstabilan sosial dan politik apabila tidak ditangani dengan baik.

“Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini, kita sudah lihat dolar semakin tinggi, indeks harga saham gabungan kita juga udah babak belur, itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial, yang indikatornya adalah gejolak ekonomi,” imbuhnya.

Terima Vonis Korupsi dan Tidak Ajukan Banding

Di sisi lain, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar subsider satu tahun penjara.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Panggil Menteri Kumpul di Hambalang, Seskab: Cek Program Strategis

Noel menegaskan tidak akan mengajukan upaya banding karena menganggap putusan tersebut sebagai konsekuensi yang harus diterima atas perbuatannya.

“Hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya, ini konsekuensi jadi pejabat,” kata Noel.

Ia menambahkan bahwa seorang pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dan tidak boleh menghindari proses hukum.

“Saya menerima vonis ini, karena harus saya terima dan tidak bisa tidak, jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak, dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ujarnya.

Meski menerima putusan tersebut, Noel menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Jaksa Penuntut Umum yang masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi meningkatnya tensi politik dalam beberapa bulan ke depan.

Peringatan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, terdapat indikasi munculnya konsolidasi berbagai kelompok masyarakat yang berpotensi memicu gelombang aksi besar apabila terdapat faktor pemicu tertentu.

“Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” kata Noel.

Noel mengklaim konsolidasi sejumlah elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh hingga kelompok masyarakat sipil, telah berlangsung dan berada pada tahap yang matang.

“Konsolidasi ini sudah selesai, dan sudah matang. Konsolidasi sipil, konsolidasi mahasiswa, konsolidasi buruh, konsolidasi civil society dan semuanya, tinggal satu, butuh satu pemicu, dan 98 jilid 2 akan terjadi tidak lama lagi,” ungkapnya.

Soroti Rupiah dan IHSG sebagai Indikator Gejolak Sosial

Mantan aktivis reformasi 1998 itu juga meminta pemerintah mencermati kondisi ekonomi yang menurutnya dapat menjadi faktor pendorong meningkatnya keresahan sosial.

BACA JUGA:  Di WEF Davos, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia sebagai Kekuatan Baru Pangan Dunia

Noel menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai indikator yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Menurutnya, gejolak ekonomi sering kali menjadi awal munculnya ketidakstabilan sosial dan politik apabila tidak ditangani dengan baik.

“Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini, kita sudah lihat dolar semakin tinggi, indeks harga saham gabungan kita juga udah babak belur, itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial, yang indikatornya adalah gejolak ekonomi,” imbuhnya.

Terima Vonis Korupsi dan Tidak Ajukan Banding

Di sisi lain, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar subsider satu tahun penjara.

BACA JUGA:  Jelang Sidang, Noel Tuduh KPK Berpolitik: yang Mereka Bohongi Itu Rakyat

Noel menegaskan tidak akan mengajukan upaya banding karena menganggap putusan tersebut sebagai konsekuensi yang harus diterima atas perbuatannya.

“Hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya, ini konsekuensi jadi pejabat,” kata Noel.

Ia menambahkan bahwa seorang pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dan tidak boleh menghindari proses hukum.

“Saya menerima vonis ini, karena harus saya terima dan tidak bisa tidak, jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak, dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ujarnya.

Meski menerima putusan tersebut, Noel menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Jaksa Penuntut Umum yang masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru