Willy Aditya: Revisi UU HAM Harus Perkuat Perlindungan Warga, Bukan Rebutan Kewenangan

SulawesiPos.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.

Menurutnya, pembahasan revisi tidak boleh bergeser menjadi ajang perebutan kewenangan antara kementerian maupun lembaga negara.

Fokus utama revisi harus tetap pada peningkatan kualitas promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy, dikutip dari Parlementaria, Minggu (31/5/2026).

Willy menilai kehadiran Kementerian HAM bersama sejumlah komisi nasional yang bergerak di bidang HAM semestinya menjadi peluang untuk memperkuat agenda pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Karena itu, pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga perlu dirancang untuk memperbesar manfaat bagi masyarakat, bukan justru memunculkan persaingan kewenangan.

BACA JUGA:  Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Kekerasan Aparat TNI, Desak Peradilan Militer Tak Jadi Ruang Impunitas

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan Komisi XIII DPR akan menggunakan fungsi legislasinya untuk memastikan revisi UU HAM menghasilkan penguatan perlindungan hak-hak masyarakat.

Selain menyoroti substansi revisi, Willy memastikan DPR akan membuka ruang partisipasi publik secara luas selama proses pembahasan berlangsung.

Ia menyebut berbagai pandangan, kritik, maupun masukan yang berkembang di masyarakat merupakan bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Masyarakat Diminta Sampaikan Masukan

Willy mendorong seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap isu HAM untuk berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.

BACA JUGA:  Komnas HAM: Pemulihan Andrie Yunus Butuh Hingga 2 Tahun akibat Luka Bakar Serangan Air Keras

Menurutnya, baik lembaga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun individu dapat menyampaikan pandangan melalui berbagai mekanisme yang akan disiapkan DPR.

Masukan tersebut dapat disampaikan melalui kanal digital maupun forum-forum resmi yang digelar selama pembahasan revisi berlangsung.

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya.

 

SulawesiPos.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.

Menurutnya, pembahasan revisi tidak boleh bergeser menjadi ajang perebutan kewenangan antara kementerian maupun lembaga negara.

Fokus utama revisi harus tetap pada peningkatan kualitas promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy, dikutip dari Parlementaria, Minggu (31/5/2026).

Willy menilai kehadiran Kementerian HAM bersama sejumlah komisi nasional yang bergerak di bidang HAM semestinya menjadi peluang untuk memperkuat agenda pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Karena itu, pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga perlu dirancang untuk memperbesar manfaat bagi masyarakat, bukan justru memunculkan persaingan kewenangan.

BACA JUGA:  MK Tolak Uji Materi UU Pers: Penulis Lepas dan Kolumnis Sudah Aturan Lain

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan Komisi XIII DPR akan menggunakan fungsi legislasinya untuk memastikan revisi UU HAM menghasilkan penguatan perlindungan hak-hak masyarakat.

Selain menyoroti substansi revisi, Willy memastikan DPR akan membuka ruang partisipasi publik secara luas selama proses pembahasan berlangsung.

Ia menyebut berbagai pandangan, kritik, maupun masukan yang berkembang di masyarakat merupakan bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Masyarakat Diminta Sampaikan Masukan

Willy mendorong seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap isu HAM untuk berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.

BACA JUGA:  Komnas HAM: Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah 80 Persen

Menurutnya, baik lembaga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun individu dapat menyampaikan pandangan melalui berbagai mekanisme yang akan disiapkan DPR.

Masukan tersebut dapat disampaikan melalui kanal digital maupun forum-forum resmi yang digelar selama pembahasan revisi berlangsung.

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru