Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Pastikan Ganti Rugi Jemaah Hanania Travel Terpenuhi

SulawesiPos.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyayangkan kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel.

Menurutnya, peristiwa yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp60 miliar tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar hak-hak jemaah tetap terlindungi.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat saat berada di Makkah, Minggu (31/5/2026).

HNW menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih jelas setelah berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah diminta tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga terlibat langsung dalam penyelesaian kasus yang merugikan jemaah.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar HNW, dikutip dari Parlementaria, Minggu (31/5/2026).

BACA JUGA:  Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Gencatan Senjata AS-Iran Belum Cukup, Israel Harus Hentikan Serangan ke Palestina!

Ia menjelaskan kompensasi yang dimaksud dapat berupa penggantian layanan perjalanan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan jemaah.

DPR Dorong Sanksi Tegas bagi PPIU yang Melanggar

Politikus Fraksi PKS tersebut menilai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mempertegas tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh hak jemaah dipenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Selain penyelesaian terhadap korban, Hidayat juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegasnya.

HNW berharap kasus Hanania Travel menjadi pelajaran penting bagi pemerintah maupun penyelenggara perjalanan umrah untuk memperbaiki tata kelola layanan keagamaan.

Menurutnya, penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

BACA JUGA:  DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Geopolitik Global terhadap Penyelenggaraan Haji 2026

Ia menegaskan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci berhak memperoleh kepastian layanan dan perlindungan hukum yang memadai.

SulawesiPos.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyayangkan kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel.

Menurutnya, peristiwa yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp60 miliar tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar hak-hak jemaah tetap terlindungi.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat saat berada di Makkah, Minggu (31/5/2026).

HNW menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih jelas setelah berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah diminta tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga terlibat langsung dalam penyelesaian kasus yang merugikan jemaah.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar HNW, dikutip dari Parlementaria, Minggu (31/5/2026).

BACA JUGA:  Timwas DPR Soroti Layanan Puncak-Pasca Haji, HNW: Jemaah Jangan Sampai Terabaikan

Ia menjelaskan kompensasi yang dimaksud dapat berupa penggantian layanan perjalanan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan jemaah.

DPR Dorong Sanksi Tegas bagi PPIU yang Melanggar

Politikus Fraksi PKS tersebut menilai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mempertegas tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh hak jemaah dipenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Selain penyelesaian terhadap korban, Hidayat juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegasnya.

HNW berharap kasus Hanania Travel menjadi pelajaran penting bagi pemerintah maupun penyelenggara perjalanan umrah untuk memperbaiki tata kelola layanan keagamaan.

Menurutnya, penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

BACA JUGA:  Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Rakyat Palestina

Ia menegaskan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci berhak memperoleh kepastian layanan dan perlindungan hukum yang memadai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru