Eka Widodo: Putusan MK soal Kuota Perempuan Jadi Materi Revisi UU Pemilu

SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Edo itu menilai putusan MK menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, putusan tersebut juga akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (29/5/2026).

Edo menambahkan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR agar proses pembahasan berjalan lebih komprehensif.

Menurutnya, pelibatan seluruh pemangku kepentingan penting dilakukan guna memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu nasional.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jelang Rakernas PDIP, Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tak Bisa Didikte

MK Tegaskan Sanksi untuk Partai yang Tak Penuhi Kuota

Mahkamah Konstitusi sebelumnya membacakan putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pada Senin (25/5/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Edo itu menilai putusan MK menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, putusan tersebut juga akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (29/5/2026).

Edo menambahkan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR agar proses pembahasan berjalan lebih komprehensif.

Menurutnya, pelibatan seluruh pemangku kepentingan penting dilakukan guna memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu nasional.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini Profil Partai Gema Bangsa Yang Baru Deklarasi Tapi Sudah Dukung Prabowo Dua Periode

MK Tegaskan Sanksi untuk Partai yang Tak Penuhi Kuota

Mahkamah Konstitusi sebelumnya membacakan putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pada Senin (25/5/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru