SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian penting dari agenda reformasi nasional.
Hal itu disampaikan Hinca saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terhadap UUD 1945 di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut DPR, pemisahan Polri dari TNI merupakan capaian penting reformasi pasca Orde Baru untuk mengembalikan fungsi kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia,” ujar Hinca, dikutip dari Parlementaria.
Dalam keterangannya, DPR RI menegaskan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
DPR juga menolak usulan pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri.
Menurut DPR, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme komando serta mengaburkan rantai pertanggungjawaban Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dalam sistem presidensial.
Hinca menjelaskan, secara doktriner penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi logis dari sistem pemerintahan presidensial.
Sebagai chief executive, Presiden memiliki tanggung jawab langsung atas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dalam negeri.
DPR Singgung Putusan MK soal Independensi Polri
DPR RI juga mengingatkan bahwa perubahan posisi Polri menjadi di bawah kementerian akan berdampak luas terhadap struktur organisasi dan operasional institusi kepolisian.
Dampak tersebut mencakup mekanisme pengangkatan Kapolri, sistem penganggaran, hingga efektivitas operasional Polri di lapangan.
Selain itu, DPR turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menyebut posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional paling ideal untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian.
Pada kesempatan itu, DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap Polri melalui Komisi III DPR RI.
Pengawasan tersebut, menurut DPR, akan dibarengi dengan dorongan reformasi kultural di tubuh Polri, termasuk penguatan nilai hak asasi manusia dan demokrasi dalam pendidikan kepolisian.
Di akhir keterangannya, DPR menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

