SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menilai maraknya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Menurutnya, kasus-kasus yang muncul belakangan tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang harus segera dibenahi.
“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Syarifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, hingga lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan.
Syarifuddin menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli 30 hingga 50 santriwati dengan memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya sebagai pengasuh.
Mayoritas korban disebut berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu.
Para korban diduga mendapat tekanan psikologis berupa ancaman dikeluarkan dari pesantren apabila menolak permintaan pelaku.
“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas legislator Fraksi PAN tersebut.
Selain itu, Syarifuddin juga menyoroti dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di pondok pesantren wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, pola yang muncul dalam sejumlah kasus memperlihatkan adanya penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama untuk memanipulasi korban.
“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” ujarnya.
Minta Pelaku Ditindak Tegas
Syarifuddin meminta aparat penegak hukum segera menangkap tersangka yang dikabarkan menghilang setelah sebelumnya tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Ia menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara cepat, sensitif terhadap korban, dan tanpa kompromi.
“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” katanya.
Syarifuddin juga mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk penerapan hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan.
“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” ujarnya.
Pengawasan Lembaga Pendidikan Diminta Diperketat
Selain penegakan hukum, Syarifuddin menilai pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang menerapkan sistem asrama, harus diperketat.
Menurutnya, pengawasan administratif saja tidak cukup menjamin keamanan peserta didik.
“Verifikasi legalitas, izin operasional, dan akreditasi kelembagaan perlu dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan internal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan.
“Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” imbuhnya.
Syarifuddin menyambut baik langkah Kementerian Agama Republik Indonesia yang menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren bermasalah tersebut.
Namun, menurutnya, langkah itu harus diikuti pembenahan sistem pengawasan lembaga pendidikan secara lebih menyeluruh.
“Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, pembentukan akhlak, dan perlindungan bagi anak-anak bangsa,” tutupnya.

