SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya perlindungan terhadap harta bersama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, isu ini krusial agar kebijakan perampasan aset tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk anggota keluarga.
Rikwanto menjelaskan, dalam praktiknya banyak aset yang tercatat sebagai harta bersama antara suami dan istri.
Karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menentukan aset yang dapat dirampas negara.
“Harus ada kejelasan batasan, mana harta yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan mana yang merupakan hak pihak lain yang tidak terlibat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, tanpa aturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dengan kejahatan tersebut.
Rikwanto menekankan bahwa asas perlindungan terhadap pihak ketiga harus menjadi bagian penting dalam perumusan RUU ini.
Pasangan atau anggota keluarga yang tidak terlibat, kata dia, tidak boleh ikut menanggung akibat hukum.
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Komisi III DPR Duga Ada Perlawanan Aparat Penegak Hukum Kotor
“Jangan sampai pihak yang tidak bersalah justru kehilangan hak atas harta bendanya karena kelemahan dalam pengaturan norma,” tegasnya.
Jamin Kepastian Hukum dan Keadilan
Ia juga mengingatkan bahwa hak kepemilikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi negara.
Karena itu, setiap kebijakan terkait perampasan aset harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum, termasuk melalui pengaturan rinci mekanisme pembuktian dan pemisahan harta.
Rikwanto mendorong agar ketentuan tersebut dirumuskan secara jelas untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat,” pungkasnya.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus menghimpun berbagai masukan dari para ahli guna menyempurnakan substansi RUU.
Langkah ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara.

