Categories: Politik

Hasto: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Dipisahkan dari Reformasi Hukum Nasional

Overview

  • Hasto Kristiyanto menyebut RUU Perampasan Aset bagian dari reformasi hukum nasional.
  • PDIP menekankan pentingnya due process of law dan penghormatan HAM.
  • Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan regulasi tersebut.

SulawesiPos.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan satu kesatuan dalam agenda reformasi hukum nasional.

Pernyataan itu disampaikan Hasto di Jakarta, Minggu (15/2/2026), sebagai salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP.

“Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada undang-undang dari perampasan aset negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” katanya.

Hasto menilai kerangka reformasi hukum harus selaras dengan asas proses hukum yang adil (due process of law) serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia bahkan menyinggung pengalaman pribadi terkait potensi pelanggaran prosedur hukum oleh aparat penegak hukum.

“Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi, menegakkan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Hasto juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

“Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan. Ini kan yang sering terjadi.”

DPR Mulai Bahas RUU

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyebut regulasi tersebut dirancang untuk menindak berbagai kejahatan bermotif ekonomi.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan RUU ini akan menyasar tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial.

Pembahasan dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI yang memaparkan proses penyusunan naskah akademik.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengatakan RUU akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Penyusunan naskah turut melibatkan pakar dari berbagai institusi, termasuk akademisi Universitas Gadjah Mada serta praktisi hukum eks peneliti Indonesia Corruption Watch.

“RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: PDIP Hasto Kristiyanto RUU Perampasan Aset