Overview
SulawesiPos.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengingatkan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS yang baru dilantik agar menjalankan fungsi pengawasan secara kuat, independen, dan profesional.
Menurutnya, Dewas bukan sekadar pelengkap struktur kelembagaan, melainkan instrumen vital untuk memastikan penyelenggaraan jaminan sosial berjalan sesuai amanat undang-undang serta mampu menjawab persoalan layanan yang masih dirasakan masyarakat.
“Dewan Pengawas ini perannya sangat strategis. Mereka harus benar-benar memastikan kebijakan dan pengelolaan BPJS berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada peserta,” ujar Edy, Selasa (10/2/2026), di Senayan.
Edy menilai pelantikan Dewas harus dimaknai sebagai momentum pembenahan menyeluruh, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan jaminan sosial.
Ia mengakui BPJS masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keluhan pelayanan fasilitas kesehatan, persoalan kepesertaan, hingga isu keberlanjutan pembiayaan.
“Keluhan masyarakat itu nyata dan harus dijawab. Dewas punya peran untuk memastikan manajemen BPJS melakukan perbaikan yang terukur dan berkelanjutan, bukan sekadar reaktif,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Edy menekankan fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Dewas diminta turut mengawasi kebijakan strategis yang diambil direksi.
Ia mendorong Dewas aktif memberikan rekomendasi agar kebijakan tetap seimbang antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan keuangan lembaga.
Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu juga menyoroti pentingnya independensi Dewas dalam menjalankan mandat pengawasan.
Menurutnya, posisi strategis Dewas harus dimanfaatkan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan jaminan sosial nasional.
“Pengawasan yang kuat akan berdampak langsung pada kepercayaan publik. Kalau tata kelolanya baik, masyarakat akan merasa lebih terlindungi,” ujarnya.
Edy menegaskan Komisi IX DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap BPJS, termasuk melalui komunikasi intensif dengan Dewan Pengawas.
Ia berharap Dewas terbuka dalam menyampaikan laporan maupun evaluasi kinerja secara berkala kepada DPR.
“Pelantikan ini harus menjadi titik awal perbaikan. Tujuan akhirnya jelas, memastikan layanan jaminan sosial benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Adapun lima nama yang disetujui menjadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berasal dari tiga unsur, yakni pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat
Berikut nama-namanya: Afif Johan (unsur pekerja), Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja), Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja), Sunarto (unsur pemberi kerja), dan Lula Kamal (tokoh masyarakat)
Sementara itu, lima nama lain ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Dedi Hardianto (unsur pekerja), Ujang Romli (unsur pekerja), Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja), Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja), dan Alif Nuryanto Rahman (tokoh masyarakat)