Overview
SulawesiPos.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunda keikutsertaan Indonesia sebagai anggota tetap Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Langkah tersebut diambil setelah Muhammadiyah melakukan kajian mendalam terhadap pembentukan lembaga tersebut.
Ketua PP Muhammadiyah Syafiq Mughni menjelaskan, kajian dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), Kamis (5/2/2026).
FGD tersebut menghadirkan pakar, pejabat, serta diplomat Indonesia untuk kawasan Timur Tengah.
FGD itu dimaksudkan memberi masukan strategis kepada Presiden dalam memperkuat peran Indonesia mewujudkan perdamaian, keadilan, dan penghapusan penjajahan global.
Muhammadiyah berpandangan bahwa setiap upaya perdamaian harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Tanpa keadilan, perdamaian dinilai hanya bersifat semu dan berpotensi melanggar HAM serta hukum internasional.
Organisasi tersebut juga menyoroti Charter BoP yang dinilai tidak selaras dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.
“Soal dasar hukum pembentukan ini penting karena menyangkut lingkup kewenangan operasionalnya manakala BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum internasional,” ujar Syafiq.
Muhammadiyah juga menyesalkan tidak adanya roadmap menuju kemerdekaan Palestina dalam dokumen pendirian BoP.
Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa lembaga tersebut tidak menyentuh akar konflik, yakni penjajahan Israel atas Palestina.
Selain itu, penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus pemegang tunggal hak veto dinilai problematis.
“Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai ‘perusahaan politik privat’, bukan lembaga multilateral yang akuntabel,” tegasnya.
Muhammadiyah menyoroti komposisi keanggotaan BoP yang memasukkan Israel, namun tidak melibatkan Palestina.
Padahal, Indonesia memiliki amanat konstitusi untuk menghapus penjajahan di muka bumi, termasuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Organisasi itu mendorong agar Indonesia memperjuangkan keanggotaan Palestina, termasuk keterwakilan masyarakat sipil Palestina dalam forum tersebut.
“Apabila keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia perlu menyuarakan aspirasi rakyat Palestina secara konsisten di dalam BoP,” kata Syafiq.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Muhammadiyah meminta pemerintah menunda keanggotaan tetap Indonesia di BoP, termasuk karena besarnya iuran serta potensi risiko penyalahgunaan dana.
Sebagai alternatif, Muhammadiyah mengusulkan agar kontribusi Indonesia diarahkan untuk mendukung operasi pasukan serta misi kemanusiaan Indonesia di Gaza.
“Sebagai alternatif, Indonesia dapat menegosiasikan agar kontribusi dana diarahkan khusus untuk membiayai operasi pasukan dan misi kemanusiaan Indonesia di Gaza,” pungkasnya.
Mengutip laman resmi Presiden Republik Indonesia, BoP merupakan badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pada masa transisi pascakonflik.
Pembentukan badan ini merupakan bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict atau peta jalan 20 poin untuk mengakhiri konflik Gaza.
Dalam mandat utamanya, BoP bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza.
Selain itu, BoP diarahkan untuk memulihkan tata kelola sipil dan menjamin proses transisi menuju perdamaian berkelanjutan.
Keanggotaan Board of Peace terdiri atas negara-negara yang diundang langsung oleh ketua badan tersebut dengan representasi setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.