Overview
SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melalui mekanisme yang sah dan tidak melanggar prosedur.
Pernyataan itu disampaikan merespons pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ia menilai seluruh tahapan seleksi hingga pelantikan telah dijalankan sesuai aturan.
“Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Soedison Tandra di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum proses tersebut merujuk Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur kewenangan DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi.
Selain itu, Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi juga mengatur tata cara seleksi oleh masing-masing lembaga harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Soedison juga membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan tertutup atau tergesa-gesa tanpa alasan jelas.
Ia memaparkan bahwa Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain bagi calon hakim konstitusi Inosentius Samsul.
Dengan tenggat pengisian jabatan pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat.
Karena itu, pada 26 Januari 2026 Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka.
Dalam forum tersebut, Adies memaparkan visi dan misi, lalu memperoleh persetujuan aklamasi seluruh fraksi sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Soedison mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin konstitusi dan undang-undang.
Karena itu, ia berharap tidak ada intervensi dari lembaga lain terhadap prosedur internal DPR yang telah dijalankan.
“DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.
Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya.
Laporan itu, menurut pelapor, diajukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata salah satu pelapor, Yance Arizona, Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih Inosentius Samsul melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.
Namun, keputusan tersebut dianulir, dan pada 26 Januari 2026 DPR justru mengusulkan Adies Kadir tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang memadai.
“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” ujar Yance.
Adapun anggota CALS yang terlibat dalam pelaporan ini antara lain