Gedung DPR MPR
Overview:
SulawesiPos.com – Komisi XI DPR RI menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BP LPS) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2025).
Agenda seleksi diawali dengan pembukaan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa proses ini bertujuan memilih anggota PAW untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan, dengan masa tugas melanjutkan sisa periode sebelumnya.
“Adapun sisa masa jabatan itu sampai tahun 2028. Jadi nanti ini adalah pergantian antar waktu dan mengisi jabatan sampai waktu jabatan yang ditinggalkan itu habis,” jelas Misbakhun.
Sebanyak 10 kandidat mengikuti proses uji kelayakan tersebut.
Mereka berasal dari beragam latar belakang disiplin ilmu, khususnya ekonomi dan keuangan.
Para kandidat itu yakni Intan Nur Rahmawati, Novriansah, Vivi Adeyani Tendean, Didik Mardiyono, Fajar Agustiana, Sofredi Ansyah, Taufikurrahman, Rachmat M. Purba, Bambang Prijambodo, dan Aribowo.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, setiap kandidat diberikan waktu 30 menit untuk memaparkan visi, misi, serta strategi pengawasan yang akan dijalankan apabila terpilih.
Setelah pemaparan, para anggota dewan mendalami materi melalui sesi tanya jawab.
Legislator menguji pemahaman kandidat terkait fungsi BP LPS, pola interdependensi pengawasan lembaga keuangan, hingga pandangan mereka terhadap dinamika ekonomi global.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan bahwa posisi BP LPS berbeda dengan badan pengawas pada umumnya.
Ia menyebut lembaga tersebut merupakan alat kelengkapan DPR yang berfungsi membantu parlemen dalam melakukan kajian terhadap kebijakan LPS.
“Jadi, fungsinya adalah bagaimana mereka ini bisa membuat satu kajian-kajian yang nantinya bisa meningkatkan kinerja LPS, sehingga LPS itu bisa semakin meningkat kinerjanya. Jadi, tentu saja pengetahuan terkait dengan ekonomi dan keuangan itu tentu lebih diutamakan,” ujar legislator Fraksi PKS tersebut.
Sebagai informasi, BP LPS merupakan alat kelengkapan DPR RI yang bertugas membantu fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga ini berperan dalam mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan LPS.
Pembentukan BP LPS sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).