Overview
SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi orang tua korban.
Menurutnya, negara wajib hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso itu juga membahas pengaduan sejumlah korban pelanggaran HAM serta tindak lanjut RDP sebelumnya.
Sugiat menyampaikan bahwa isu child grooming menjadi salah satu agenda utama pembahasan.
“Terdapat dua agenda yang menjadi fokus pembahasan kita. Yang pertama kasus child grooming. Yang kedua pengaduan saudara Yakob Sinaga dan Saudara Emi Mulyaningsih,” kata Sugiat membuka rapat.
Pada kasus Yakob Sinaga dan Emi Mulyaningsih, Rieke kemudian menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun terhadap orang tua korban.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.
“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Yang seperti ini jelas tidak masuk akal,” tegas Rieke.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, harus memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual, terutama anak.
“Penegakan hukum harus berpihak pada korban. Yang harus dihukum adalah pelaku, bukan orang tua korban,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Rieke memaparkan sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c, mengatur eksploitasi seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Rieke juga menyebut kasus ini sebagai ujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini adalah momen untuk menguji apakah KUHP baru benar-benar bisa ditegakkan, khususnya Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 apabila terdapat unsur kekerasan,” katanya.
Ia turut mendorong penerapan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, mulai dari pencabutan hak tertentu, kewajiban rehabilitasi, pembatasan akses ke lingkungan anak, hingga pembayaran restitusi kepada korban.
“Pelaku berpotensi dihukum penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun ditambah denda miliaran rupiah. Bukan sebaliknya, orang tua korban yang justru dibebani tuntutan,” tegasnya.
Selain kasus tersebut, Rieke menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia.
Ia mengapresiasi laporan LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun mengingatkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada viral semata.
Dalam kesempatan itu, Rieke mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI menggelar rapat lanjutan yang secara khusus membahas kasus child grooming dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban secara daring.
“Saya mohon ada rapat susulan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, dan korban secara daring. Korban menganggap sudah saatnya Indonesia berani berbicara tentang hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian HAM menyatakan terus memantau perkembangan isu child grooming yang kini menjadi perhatian publik.
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyebut isu tersebut memang baru mengemuka secara luas, meski praktiknya bukan hal baru.
“Ini mulai mengemuka setelah ada sebuah buku yang mengungkap pengalaman korban child grooming. Kami di Kementerian HAM memonitor dan mencoba memahami karena ini menjadi tantangan serius,” kata Munafrizal.
Istilah child grooming beberapa waktu lalu menuai sorotan di masyarakat usai seorang aktris, Aurelie Moeremens merilis buku yang berdasarkan kisah masa kecilnya di media sosial.
Buku tersebut berjudul Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth.
Buku yang dirilis secara independen ini memuat pengalaman pahit Aurelie semasa remaja, termasuk dugaan child grooming dan kekerasan emosional.
Dalam memoarnya, Aurelie menggunakan nama samaran “Bobby” untuk menggambarkan sosok yang disebut melakukan perlakuan traumatis.