Categories: Politik

DPR Kecam Serangan Udara Israel di Gaza, Tewaskan 31 Warga Sipil Termasuk Anak-anak

Overview:

  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengecam serangan udara Israel di Gaza yang menewaskan 31 warga sipil, termasuk enam anak.
  • Serangan dinilai melanggar hukum humaniter internasional dan kesepakatan gencatan senjata yang tengah berlangsung.
  • DPR mendorong Indonesia aktif menekan komunitas internasional agar menghentikan kekerasan dan membuka akses bantuan kemanusiaan.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras serangan udara Israel di sejumlah wilayah Jalur Gaza pada Sabtu (31/1/2026) dini hari yang menewaskan sedikitnya 31 warga sipil. Enam di antaranya merupakan anak-anak.

Serangan tersebut terjadi sehari sebelum Israel dijadwalkan membuka kembali penyeberangan Rafah yang menghubungkan Jalur Gaza dengan Mesir.

Menurut Sukamta, serangan yang menyasar warga sipil tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/2/2026), Sukamta menilai tindakan Israel sangat keterlaluan dan juga melanggar kesepakatan gencatan senjata yang tengah berlangsung, terlebih ketika seluruh sandera telah dibebaskan dan bahkan setelah penyerahan jenazah sandera terakhir.

“Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025, berulang kali terjadi serangan ke warga sipil. Laporan pemerintah Palestina di Gaza menyebut sedikitnya 488 orang tewas dan 1.350 lainnya luka-luka,” kata Sukamta, dikutip dari Antara.

Ia menyebut kondisi di Gaza semakin memprihatinkan karena pelanggaran terhadap norma kemanusiaan dan hukum internasional terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas.

“Sungguh memilukan apa yang terjadi di Gaza Palestina, semua norma kemanusiaan dan norma hukum terus dilanggar, tanpa ada konsekuensi. Tidak ada penyelidikan atas kejahatan terorganisir yang terus dilakukan oleh Israel,” ujarnya.

Sukamta berharap Pemerintah Indonesia lebih aktif mendorong institusi internasional untuk mengambil langkah konkret dan terukur dalam menghentikan kekerasan terhadap warga sipil Palestina.

Menurutnya, persoalan utama saat ini adalah lemahnya penegakan hukum internasional yang dinilai tidak konsisten dan cenderung tebang pilih.

“Jika ini terus dibiarkan, hukum humaniter internasional akan kehilangan legitimasinya di mata bangsa Palestina dan di mata dunia,” ucapnya.

Ia juga menilai serangan Israel tersebut menjadi ujian bagi lembaga internasional baru Board of Peace (BoP) dalam upaya menghadirkan perdamaian di Palestina.

Keberadaan BoP, yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, sebelumnya dinilai sejumlah pihak berpotensi menjadi terobosan dalam menghentikan kekerasan.

Namun demikian, Sukamta menegaskan bahwa ukuran utama dari setiap inisiatif perdamaian adalah penghentian kekerasan terhadap warga sipil dan terbukanya akses bantuan kemanusiaan secara maksimal bagi Gaza.

“Setiap inisiatif atau narasi perdamaian akan kehilangan makna jika tidak mampu mencegah pemboman terhadap pengungsi dan anak-anak,” tegasnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: DPR RI Gaza palestina Sukamta