Categories: Politik

Ketua Banggar DPR: Mundurnya Petinggi BEI-OJK Teladan Etik, Kebijakan Perlu Dibenahi

Overview:

  • Banggar DPR menilai pengunduran diri pimpinan BEI dan OJK sebagai bentuk tanggung jawab etik yang jarang terjadi.
  • DPR menegaskan kepercayaan investor tidak cukup dibangun lewat mundur jabatan, tetapi juga lewat pembenahan kebijakan pasar modal.
  • Kebijakan free float dinilai perlu disempurnakan untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, dan pendalaman pasar modal.

SulawesiPos.com – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI menilai pengunduran diri jajaran pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencerminkan pertanggungjawaban etik yang baik dalam pengelolaan pasar modal nasional.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, sikap tersebut masih jarang ditemui di Indonesia. Karena itu, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap pasar modal, sekaligus menunjukkan masih adanya integritas di tingkat pengurus, regulator, dan pengawas.

“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (31/1/2026).

Said mengapresiasi mundurnya Direktur Utama BEI Iman Rachman, yang disusul oleh Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara.

Meski demikian, ia menilai langkah mundur tersebut belum cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor.

Menurutnya, perlu ada pembenahan mendasar terhadap berbagai kebijakan yang selama ini dinilai kurang optimal.

Salah satu kebijakan yang dianggap mendesak untuk diperbaiki adalah ketentuan free float atau saham yang diperdagangkan bebas di pasar.

Said menilai OJK sebagai regulator pasar modal perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja tahun lalu dan menyepakati sejumlah perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham.

Dalam rapat tersebut, disepakati empat poin utama.

  • Pertama, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah potensi manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal.
  • Kedua, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar dan penguatan perekonomian nasional perlu dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kebijakan tersebut juga harus mendukung penguatan basis investor domestik, disertai insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
  • Ketiga, dalam penyusunan kebijakan free float yang baru, perhitungan saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan saham pemegang sebelum penawaran umum perdana (IPO). Selain itu, perusahaan tercatat wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak pencatatan.
  • Keempat, pasar modal diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.

Said menegaskan, berbagai poin tersebut akan menjadi dasar pengawasan DPR dalam proses penyempurnaan kebijakan free float di pasar modal.

“Selain itu, tentu nanti kami akan membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra, Pak Inarno, dan Pak Mirza, sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” ucapnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Banggar DPR BEI DPR RI OJK Said Abdullah