Categories: Politik

Diskusi Luwu Raya, Armin Toputiri Akui Sudah Pertanyakan Surat Dukungan Pemekaran Luwu Raya ke Datu Luwu

Overview: 

  • Armin Mustamin Toputiri mempertanyakan keabsahan dan substansi surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut telah ditandatangani Datu Luwu dan para pejabat daerah.
  • Ia menilai pimpinan daerah di Luwu Raya belum memahami secara utuh mekanisme hukum pemekaran wilayah sesuai undang-undang.
  • Armin menegaskan pemekaran provinsi sangat ditentukan oleh kemauan politik pemerintah pusat, bukan tekanan aksi jalanan.

SulawesiPos.com – Mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan sekaligus tokoh asal Luwu, Armin Mustamin Toputiri, mempertanyakan keberadaan dan pemahaman hukum di balik surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut-sebut telah ditandatangani Datu Luwu bersama sejumlah pejabat daerah.

Hal itu disampaikan Armin saat menghadiri Forum Diskusi Terbatas Pemekaran Luwu Raya di kantor SulawesiPos, Makassar, Rabu (28/1/2026).

Dalam forum tersebut, Armin mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung telah mengonfirmasi surat tersebut kepada Datu Luwu.

“Ada, ndi’ sudah saya pegang,” ujarnya menirukan jawaban Datu Luwu saat ditanya mengenai surat dimaksud.

Meski demikian, Armin meragukan sejauh mana para pimpinan daerah di Luwu Raya memahami prosedur hukum pemekaran wilayah.

Ia secara terbuka mempertanyakan kesiapan ketua DPRD dan kepala daerah dalam membaca dan menjalankan ketentuan undang-undang.

“Itu orang-orang di Luwu Raya, ketua DPRD dan kepala daerah tidak baca undang-undang ya?” kata Armin.

Menurutnya, pemekaran daerah tidak bisa hanya berhenti pada penandatanganan surat dukungan, melainkan harus melalui mekanisme formal yang ketat.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang secara tegas mengatur tahapan awal pemekaran melalui persetujuan DPRD di masing-masing daerah.

“UU itu mengatakan rapat paripurna DPRD masing-masing, di daerah mengadakan rapat di DPRD tentang persetujuan pembentukan daerah, itu salah satu proses yang harus dilewati,” ujarnya.

Armin menambahkan, hasil persetujuan DPRD kabupaten/kota tersebut selanjutnya harus direkomendasikan oleh kepala daerah kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus.

Dalam diskusi itu, politisi senior Partai Golkar tersebut juga menekankan bahwa pemekaran provinsi pada akhirnya sangat bergantung pada keputusan politik pemerintah pusat.

Ia membandingkan proses pembentukan Provinsi Sulawesi Barat yang menurutnya lebih mengandalkan strategi politik ketimbang tekanan aksi massa.

“Saya pernah masuk dalam tim pembentukan Sulbar, apa yang bisa dipelajari dari Sulbar tentang ‘assiyasah’ di mana Sulbar itu tidak ada namanya batang-batang pohon, bakar-bakar ban,” ujarnya.

Armin juga menyinggung dinamika politik di tingkat provinsi, di mana pemekaran kerap terkendala karena tidak ada kepala daerah yang ingin kehilangan wilayah kekuasaan.

“persoalan ini memang tidak mudah, karena tidak seorang pun gubernur mau melepas status quo,” paparnya.

Meski begitu, ia menilai penandatanganan surat dukungan pemekaran justru dapat menjadi warisan politik bagi seorang gubernur.

“kan Anda tidak selamanya jadi gubernur, malah itu akan menjadi legacy Anda,” pungkasnya.

Forum diskusi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman beserta jajaran, serta pemerhati Luwu Raya, Drs Hidayat Hafied.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Armin Mustamin Toputiri Datu Luwu Luwu Raya Otonomi Daerah Pemekaran Luwu Raya Sulsel