Categories: Politik

Kemenhaj Siapkan Usul untuk Fatwa MUI, Atur Soal Penyelenggaraan Haji dan Sumber Dananya

Overview: 

  • Wamen Haji dan Umrah mengusulkan fatwa MUI agar pendaftar haji sudah dikategorikan sebagai jamaah sejak berniat dan mendaftar.
  • Fatwa dinilai penting untuk mencegah jamaah memaksakan diri berhaji meski tidak memenuhi syarat kesehatan atau administratif.
  • Pemerintah juga mendorong fatwa yang mengharamkan haji dengan dana tidak halal serta praktik haji ilegal tanpa visa resmi.

SulawesiPos.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pemerintah tengah mengajukan sejumlah usulan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu fatwa yang diusulkan adalah pengkategorian pendaftar haji sebagai jamaah haji sejak mereka menyatakan niat dan resmi mendaftar.

Menurut Dahnil, meskipun dalam perjalanannya sebagian pendaftar berpotensi tidak berangkat karena wafat atau tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, status tersebut tetap penting secara fikih.

Hal ini dinilai dapat menjadi landasan moral dan hukum untuk mengendalikan perilaku jamaah.

Fatwa tersebut, kata dia diharapkan mampu menekan kecenderungan sebagian orang yang memaksakan diri untuk berangkat haji dengan berbagai cara, meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian (pendaftar haji) ini dikategorikan jamaah haji,” terang Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Senin (26/1/2026).

Selain itu, Dahnil juga mendorong MUI agar menegaskan kewajiban berhaji dengan cara-cara yang baik dan sesuai syariat.

Ia menilai aspek kehalalan sumber dana dan prosedur keberangkatan harus menjadi perhatian utama.

“Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misal, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram,” lanjut mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Tak hanya soal pendanaan, praktik haji ilegal yang menggunakan visa nonhaji juga menjadi sorotan.

Dahnil berharap MUI mengeluarkan fatwa yang secara tegas mengharamkan praktik tersebut.

“Visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal (tanpa visa haji) itu haram,” imbuhnya.

Ia menegaskan, keseluruhan usulan fatwa tersebut bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan secara makruf dan bermartabat, tanpa menghalalkan berbagai cara demi bisa menunaikan rukun Islam kelima.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Fatwa MUI Haji Kementerian Haji Wakil Menteri Haji