Overview:
SulawesiPos.com – Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Organisasi yang hadir antara lain Pantau Gambut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Auriga Nusantara, ISKINDO, serta Serikat Petani Indonesia (SPI).
RDPU tersebut digelar sebagai respons atas meningkatnya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis dalam beberapa waktu terakhir, khususnya banjir dan degradasi lahan di wilayah Sumatera dan Aceh.
Panja ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait penyebab utama kerusakan lingkungan yang dinilai memicu bencana berulang.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyampaikan bahwa pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan merupakan langkah cepat DPR dalam merespons situasi yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Ia menilai hingga kini belum terdapat penjelasan yang tegas mengenai akar persoalan kerusakan lingkungan tersebut.
“Panja ini kami bentuk dengan asumsi awal adanya kerusakan di wilayah hulu yang disebabkan oleh berbagai faktor. Tapi sampai hari ini, belum ada pihak yang secara tegas menyampaikan apa masalah intinya. Karena itu, kami ingin menelusuri penyebab utamanya secara komprehensif,” ujar Johan dalam rapat.
Johan menekankan bahwa data yang disampaikan organisasi masyarakat sipil harus memiliki metodologi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Validitas data, menurutnya, menjadi kunci dalam membangun kebijakan yang berbasis bukti, terutama terkait luas kerusakan lahan, wilayah konsesi, serta dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Data itu sangat menentukan narasi kebijakan yang akan kami bangun. Karena itu kami ingin tahu metodologi pengumpulan datanya seperti apa, apakah sudah divalidasi di lapangan, dan apakah sudah disandingkan dengan data resmi pemerintah,” kata Johan.
Ia juga mempertanyakan apakah konsesi kehutanan dan perkebunan dapat dipastikan sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan, atau justru terdapat faktor lain seperti lemahnya penegakan hukum, pengawasan yang tidak optimal, maupun persoalan regulasi.
Kejelasan ini dinilai penting untuk menentukan arah tindak lanjut DPR, baik melalui revisi aturan, penguatan kelembagaan, maupun perbaikan sistem pengawasan.
Dalam RDPU tersebut, Auriga Nusantara memaparkan data kehilangan hutan alam Indonesia yang mencapai lebih dari 1,6 juta hektare sepanjang 2017–2023, dengan mayoritas terjadi di wilayah berizin konsesi.
Sementara WALHI menyoroti deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan tangkapan air yang dinilai berkontribusi besar terhadap meningkatnya frekuensi banjir, termasuk banjir besar di Aceh dan Sumatera Utara pada akhir 2024.
Johan juga menanggapi masukan Pantau Gambut terkait dampak pemisahan kelembagaan antara lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurutnya, isu tersebut relevan untuk dikaji lebih jauh karena persoalan alih fungsi lahan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi.
“Ini menjadi catatan penting. Di Komisi IV sendiri ada keinginan agar lingkungan hidup dan kehutanan kembali disatukan dalam satu kementerian. Kalau data-data ini bisa menguatkan, tentu akan menjadi bahan serius bagi pimpinan DPR,” ujarnya.
Menanggapi dorongan WALHI terkait perubahan menyeluruh Undang-Undang Kehutanan, Johan menjelaskan bahwa Komisi IV saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan substansial, terutama pada norma dan pasal yang dinilai tidak lagi relevan.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah definisi hutan dalam UU Kehutanan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan keberadaan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani dan masyarakat adat.
“Kita ingin menjaga hutan tetap lestari, tapi pada saat yang sama masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan juga harus sejahtera. Ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai isu lingkungan, tapi menyangkut tata kelola negara, perizinan, dan penegakan hukum,” tegas Johan.
RDPU Panja Alih Fungsi Lahan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi DPR dalam merumuskan kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan, dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat dalam tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.