Categories: Politik

Ketua Komisi XI DPR Tegaskan Pencalonan Deputi BI Bukan Intervensi Presiden

Overview: 

  • Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun membantah intervensi Presiden Prabowo dalam penunjukan calon Deputi Gubernur BI.
  • Ketiga calon yang ditunjuk merupakan rekomendasi Gubernur BI.
  • Komisi XI akan menggelar fit and proper test untuk ketiganya dalam waktu dekat.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun membantah dengan tegas tudingan adanya intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam penunjukan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Misbakhun menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut sepenuhnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menurut Misbakhun, penunjukan Thomas Djiwandono bersama dua kandidat lainnya yaitu Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro merupakan hasil rekomendasi resmi dari Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Nama-nama tersebut diusulkan oleh Gubernur BI kepada Presiden, untuk kemudian diteruskan ke DPR sesuai amanat undang-undang.

“Presiden dalam hal ini tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” jelas Misbakhun di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Misbakhun menekankan bahwa alur pengisian pimpinan bank sentral telah diatur secara tegas dalam Pasal 41, 48, dan 50 UU Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

DPR akan menjalankan fungsi pengawasannya melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

“Fokus kami memastikan Deputi Gubernur BI terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap mandat Bank Indonesia,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Menanggapi latar belakang politik Thomas Djiwandono, Misbakhun memastikan bahwa persyaratan administratif telah terpenuhi.

Thomas telah resmi mundur dari kepengurusan maupun keanggotaan Partai Gerindra, dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang telah diterima.

“Sejak awal, syarat-syarat formal sudah dipenuhi. Surat pengunduran diri sudah ada dan posisi keanggotaan di partai sudah tidak berjalan,” imbuhnya.

Hal ini dilakukan guna menjaga marwah independensi Bank Indonesia dari pengaruh politik praktis.

Komisi XI DPR RI telah menetapkan jadwal fit and proper test bagi ketiga calon Deputi Gubernur BI yang akan menggantikan Juda Agung.

Proses pengujian akan dibagi dalam dua gelombang:

  • Gelombang I (Jumat, 23 Januari 2026): Satu persatu calon akan mengikuti uji kepatutan.
  • Gelombang II (Senin, 26 Januari 2026): Dua orang calon akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Deputi Gubernur BI DPR RI Komisi XI UU BI