Categories: Politik

Sufmi Dasco Pastikan RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Overview:

  • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyatakan RUU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026
  • Ia menjelaskan DPR dan pemerintah sedang fokus membahas RUU Pemilu.
  • Mensesneg yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyatakan hal yang senada.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan tegas guna meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.

DPR RI secara resmi menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam daftar pembahasan legislasi dalam waktu dekat.

Dalam pertemuan terbatas yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026), Dasco menegaskan bahwa otoritas legislatif dan eksekutif telah mencapai kesepakatan mengenai skala prioritas.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik mengenai isu kembalinya pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026,” ujar Dasco.

Dengan pernyataan ini, ia berharap opini liar yang menyebutkan akan adanya perubahan sistem Pilkada secara mendadak dapat segera terhenti.

Dasco menjelaskan bahwa penyusunan Prolegnas didasarkan pada kebutuhan hukum yang mendesak dan aspirasi yang telah dikaji secara mendalam.

Untuk saat ini, agenda untuk merombak UU Pilkada belum dipandang sebagai kebutuhan yang harus diselesaikan pada tahun sidang ini.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga menambahkan bahwa legislasi DPR saat ini sedang difokuskan pada penyempurnaan aturan main Pemilu secara umum.

Hal ini dilakukan agar kualitas demokrasi Indonesia tetap terjaga tanpa harus menimbulkan kegaduhan politik baru terkait sistem pemilihan di daerah.

Keputusan untuk tidak memasukkan RUU Pilkada dalam Prolegnas Prioritas juga didasarkan pada kesiapan teknis dari pihak pemerintah.

Tanpa adanya Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh eksekutif, pembahasan sebuah rancangan undang-undang mustahil dapat berjalan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang mendampingi Dasco dalam pertemuan tersebut, membenarkan bahwa pemerintah belum menyiapkan dokumen administratif apa pun terkait RUU Pilkada.

Hal ini memperkuat sinyal bahwa isu Pilkada lewat DPRD hanyalah wacana yang tidak memiliki pijakan legal di parlemen.

Prasetyo menekankan bahwa pemerintah selalu berhati-hati dalam mengusulkan perubahan undang-undang yang bersentuhan langsung dengan hak politik rakyat.

“Kami memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” ujarnya.

Absennya RUU Pilkada dalam daftar prioritas tahun ini juga menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: DPR RI Gerindra Prolegnas 2026 RUU Pilkada Sufmi Dasco