Overview:
SulawesiPos.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu melontarkan kritik pedas terkait wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program ini merupakan bagian dari kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adian menilai ada ketimpangan perlakuan jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Melalui akun Instagram pribadinya, Adian mengunggah sindiran tajam yang membandingkan kedua profesi tersebut.
Ia menyoroti kontras antara guru yang mengabdi hingga 20 tahun namun tetap honorer, dengan petugas SPPG yang baru mendaftar tapi berpeluang langsung jadi ASN.
“Agak laen. Jangan jadi guru tak menjanjikan. Jadi staf SPPG saja, lebih cepat jadi PPPK,” tulis Adian, Jumat (16/1/2026).
Adian menilai pengabdian panjang para tenaga pendidik seharusnya menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengangkatan aparatur negara.
Baginya, memberikan jalan pintas status PPPK kepada petugas program baru merupakan bentuk ketidakadilan bagi guru honorer di seluruh Indonesia.
Unggahan ini langsung memicu reaksi luas dari masyarakat yang merasakan keresahan serupa.
Kritik ini menyasar Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola Program MBG.
Dalam aturan tersebut, memang disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, hal inilah yang dianggap Adian mencederai rasa keadilan para guru yang berjuang demi kepastian status selama bertahun-tahun.
Merespons polemik yang berkembang, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, meluruskan bahwa tidak semua personel di SPPG bisa diangkat menjadi PPPK.
Frasa pegawai dalam Perpres tersebut hanya merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi administratif dan teknis strategis.
Nanik menjelaskan bahwa hanya ada tiga posisi yang masuk dalam skema tersebut.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.
Langkah ini diambil agar tidak muncul ekspektasi keliru di tengah masyarakat.
Pihak BGN memastikan bahwa posisi di luar jabatan inti bersifat partisipatif dan tidak akan mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Relawan tetap memegang peran penting dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis, namun secara regulasi mereka bukan bagian dari birokrasi permanen.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam perdebatan mengenai kriteria pengangkatan pegawai di Badan Gizi Nasional.
Meski demikian, kritikan Adian Napitupulu tetap menjadi pengingat bagi pemerintah untuk segera menuntaskan masalah kesejahteraan dan status hukum ribuan guru honorer yang hingga kini masih terkatung-katung.