Berikut Ini Daftar Aset yang Bisa Disita Negara dalam RUU Perampasan Aset

Selama barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana, negara memiliki hak untuk merampasnya demi kepentingan umum.

Hal ini diharapkan mampu menekan angka penyelundupan dan pencurian sumber daya alam yang selama ini sulit diproses karena minimnya bukti kepemilikan.

Dengan adanya RUU ini, aparat penegak hukum memiliki senjata lebih kuat untuk melacak dan membekukan harta kekayaan yang mencurigakan.

DPR dan Pemerintah sepakat bahwa strategi terbaik untuk memerangi korupsi dan kejahatan kerah putih adalah dengan memutus rantai aliran dana dan menyita seluruh aset terkait kejahatan tersebut.

BACA JUGA: 
DPR Kecam Tindakan Guru SD di Jember yang Telanjangi Siswa

Selama barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana, negara memiliki hak untuk merampasnya demi kepentingan umum.

Hal ini diharapkan mampu menekan angka penyelundupan dan pencurian sumber daya alam yang selama ini sulit diproses karena minimnya bukti kepemilikan.

Dengan adanya RUU ini, aparat penegak hukum memiliki senjata lebih kuat untuk melacak dan membekukan harta kekayaan yang mencurigakan.

DPR dan Pemerintah sepakat bahwa strategi terbaik untuk memerangi korupsi dan kejahatan kerah putih adalah dengan memutus rantai aliran dana dan menyita seluruh aset terkait kejahatan tersebut.

BACA JUGA: 
Wapres Gibran: Koruptor Harus Tidur di Balik Jeruji, Harta Curiannya Kembali ke Negara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru