SulawesiPos.com — Menjamurnya praktik perjudian di tengah perhelatan Piala Dunia FIFA 2026 mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta instansi terkait untuk segera menindak tegas dan memberantas tuntas jaringan judi bola serta judi daring (online).
Desakan ini disampaikan Sahroni menyusul kekhawatiran bahwa euforia turnamen sepak bola akbar tersebut kerap dieksploitasi oleh bandar judi untuk menjaring lebih banyak korban dan melipatgandakan transaksi ilegal.
“Uang masyarakat Indonesia mengalir dalam jumlah besar ke jaringan-jaringan judi yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. Ini harus dicegah semaksimal mungkin,” tegas Sahroni melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Bukan Sekadar Penyakit Musiman
Politisi dari Fraksi Partai NasDem tersebut mengingatkan agar Polri dan pemerintah tidak menganggap persoalan judi bola hanya sebagai fenomena musiman yang muncul setiap empat tahun sekali. Sebaliknya, momen Piala Dunia ini harus dijadikan landasan untuk memperketat pengawasan.
Untuk memutus mata rantai perjudian ini, Sahroni secara khusus meminta kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk bersinergi. Komisi III mendorong aparat melakukan langkah agresif dan komprehensif, mulai dari penutupan langsung server judi yang beroperasi, pengungkapan dan penangkapan operator hingga bandar utamanya, hingga pemblokiran aliran dana yang menjadi urat nadi operasional jaringan tersebut.
Menurut Sahroni, ketegasan aparat penegak hukum adalah bentuk perlindungan mutlak negara agar masyarakat terhindar dari dampak buruk ekonomi maupun sosial.
“Jangan beri ruang sedikitpun bagi bandar dan jaringan judol memanfaatkan euforia Piala Dunia untuk menjaring korban baru. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari jebakan-jebakan seperti ini,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III tersebut.
Sejalan dengan Temuan PPATK
Dorongan keras dari Komisi III ini beralasan. Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi lonjakan aktivitas judi daring selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, transaksi deposit para pemain judi daring umumnya mengalami peningkatan pada akhir pekan, dan melonjak sangat tajam ketika kompetisi sepak bola internasional berskala besar sedang berlangsung.
Menanggapi data tersebut, Sahroni menegaskan bahwa peringatan PPATK harus direspons dengan operasi penindakan yang konkret oleh kepolisian. Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mendukung penuh setiap langkah Polri dalam menyapu bersih praktik perjudian demi melindungi rakyat Indonesia.


