Arbain, penulis.
Oleh: Arbain
ASN Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Makassar
SulawesiPos.com – Upacara selesai. Barisan dibubarkan. Bendera tetap berdiri, sementara para pegawai kembali ke meja kerja masing-masing.
Di titik itulah, barangkali, ujian terhadap Pancasila justru dimulai.
Sebab Pancasila tidak berhenti ketika pembacaan ikrar selesai. Ia tidak ikut meninggalkan lapangan upacara ketika peserta kembali ke ruang kerja.r
Nilai-nilainya justru menemukan ukuran yang paling nyata ketika seorang aparatur negara berhadapan dengan pekerjaan, kewenangan, kepentingan, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Pada 1 Oktober 2026, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tahun ini, peringatan mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Dalam upacara nasional di Monumen Pancasila Sakti, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila.
Salah satu bagian ikrar mengandung tekad untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menyimpan pertanyaan yang tidak sederhana: sejauh mana nilai yang diikrarkan itu hadir dalam pekerjaan sehari-hari?
Hari Kesaktian Pancasila memang memiliki akar sejarah yang panjang. Tanggal 1 Oktober sendiri ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Namun, setiap generasi memiliki cara sendiri untuk menerjemahkan makna sebuah peringatan.
Bagi ASN hari ini, Pancasila tidak cukup dipahami sebagai pengetahuan tentang sejarah. Ia perlu hadir dalam keputusan yang dibuat, kebijakan yang dilaksanakan, pelayanan yang diberikan, serta cara seorang aparatur memperlakukan warga.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan Pegawai ASN pada tiga fungsi utama: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Tiga fungsi itu sesungguhnya menyediakan ruang yang sangat konkret untuk menguji pengamalan Pancasila.
Pancasila tidak perlu dicari terlalu jauh.
Ia ada dalam sebuah keputusan yang dibuat secara jujur. Ada dalam pelayanan yang diberikan tanpa membeda-bedakan. Ada dalam keberanian menolak penyalahgunaan kewenangan. Ada dalam kesediaan menghormati perbedaan. Dan ada dalam kemampuan seorang ASN menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN bekerja dengan kewenangan.
Kewenangan selalu membawa konsekuensi. Ia dapat digunakan untuk mempercepat urusan masyarakat, tetapi juga dapat disalahgunakan apabila integritas kehilangan tempat.
Karena itu, pengamalan Pancasila dalam birokrasi tidak hanya berbicara tentang hafalan lima sila. Ia berbicara tentang integritas dan akuntabilitas.
Keputusan yang dibuat harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran harus digunakan sesuai ketentuan. Jabatan tidak semestinya menjadi jalan untuk mendahulukan kerabat, koneksi, atau kepentingan pribadi.
Di sinilah nilai keadilan mendapatkan bentuk yang konkret.
Keadilan bukan sekadar kata besar dalam pidato kenegaraan. Ia dapat muncul dalam keputusan yang tampak kecil: siapa yang dilayani lebih dahulu, bagaimana sebuah permohonan diproses, bagaimana sebuah kesempatan diberikan, dan apakah aturan berlaku sama kepada mereka yang datang tanpa membawa nama besar.
Ada satu tempat sederhana untuk melihat wajah Pancasila: ruang pelayanan.
Di sana, nilai keadilan tidak dibicarakan secara abstrak. Ia dirasakan.
Seorang warga datang membawa dokumen. Ia menunggu. Ia bertanya. Ia berharap urusannya selesai sesuai ketentuan.
Bagi petugas, mungkin itu hanya satu dari sekian banyak pekerjaan hari itu.
Bagi warga, bisa jadi urusan tersebut menentukan sesuatu yang penting bagi kehidupannya.
Karena itu, pelayanan yang baik bukan sekadar menyelesaikan prosedur. Ia juga menyangkut cara manusia memperlakukan manusia lainnya.
Apakah warga mendapatkan informasi yang jelas?
Apakah waktu pelayanan digunakan sebagaimana mestinya?
Apakah antrean dihormati?
Apakah seseorang mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena memiliki hubungan dengan petugas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut terlihat kecil. Tetapi justru dari hal-hal kecil itulah keadilan sosial memperoleh makna.
Tidak semua ketidakadilan hadir dalam bentuk pelanggaran besar. Kadang-kadang ia muncul sebagai perlakuan istimewa kepada seseorang, sementara orang lain diminta menunggu.
Kadang ia hadir dalam kalimat yang terdengar biasa: “Nanti saja setelah istirahat.”
Padahal, bagi orang yang sedang menunggu, waktu bukan sekadar angka pada jam dinding.
Ia adalah kesempatan, ongkos perjalanan, pekerjaan yang ditinggalkan, bahkan harapan agar urusannya dapat segera selesai.
Karena itu, menjadi pelayan publik berarti memahami bahwa pelayanan bukan sekadar aktivitas administratif. Ada manusia di balik setiap berkas yang diterima.
Fungsi ASN yang ketiga membawa tantangan yang lebih luas: menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Indonesia tidak dibangun dari keseragaman. Perbedaan adalah bagian dari kenyataan bangsa ini.
Karena itu, ASN dituntut menjaga sikap profesional dan netral serta tidak menjadi bagian dari perilaku yang dapat memperlebar perpecahan.
Di era digital, tantangannya bahkan tidak selalu datang dalam bentuk konflik terbuka.
Sebuah informasi yang belum diperiksa dapat menyebar dalam hitungan detik. Ujaran yang merendahkan kelompok lain dapat menjadi bahan percakapan luas. Perbedaan pilihan atau pandangan dapat berubah menjadi permusuhan.
Dalam keadaan seperti itu, seorang ASN tidak hanya dituntut berhati-hati ketika berbicara sebagai aparatur. Ia juga dituntut memahami konsekuensi dari apa yang ia sebarkan.
Menjadi perekat bangsa berarti mengetahui kapan harus berbicara, kapan harus menahan diri, dan kapan harus mengembalikan perbedaan kepada ruang yang sehat dan konstitusional.
Ada paradoks yang patut direnungkan setiap 1 Oktober.
Kita dapat berdiri bersama dalam satu barisan. Mengikuti upacara dengan tertib. Mendengarkan Pancasila dibacakan. Mengikuti pembacaan ikrar. Lalu kembali ke tempat kerja.
Namun, apakah nilai yang kita ucapkan ikut kembali bersama kita?
Pertanyaan itu tidak ditujukan kepada satu orang atau satu institusi. Ia adalah pertanyaan reflektif bagi seluruh ASN.
Sebab negara hadir di tengah masyarakat melalui berbagai wajah, dan salah satu wajah yang paling sering ditemui warga adalah aparatur yang melayani mereka.
Masyarakat mungkin tidak mengetahui seluruh regulasi yang mengatur birokrasi. Mereka mungkin tidak hafal pasal-pasal dalam undang-undang.
Tetapi mereka akan mengingat apakah pernah diperlakukan dengan adil.
Mereka akan mengingat apakah pertanyaannya dijawab dengan baik.
Mereka akan mengingat apakah urusannya dipermudah sesuai ketentuan atau justru dipersulit.
Dan mereka akan mengingat apakah negara memperlakukan mereka sebagai warga yang memiliki hak yang sama.
Di situlah Pancasila menjadi nyata.
Mungkin inilah cara lain memahami Hari Kesaktian Pancasila pada masa kini.
“Kesaktian” tidak perlu selalu ditempatkan dalam ingatan sejarah semata. Bagi ASN, ia dapat menjadi ajakan untuk memastikan bahwa Pancasila tetap memiliki daya hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai pelaksana kebijakan, ASN menjaga integritas.
Sebagai pelayan publik, ASN menghadirkan keadilan.
Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN menjaga netralitas dan menghormati keberagaman.
Ketiganya bukan tiga pekerjaan yang berdiri sendiri. Ketiganya bertemu pada satu titik: kepercayaan masyarakat kepada negara.
Karena itu, tantangan pengamalan Pancasila tidak selalu berbentuk peristiwa besar yang tercatat dalam buku sejarah.
Kadang ia hadir dalam keputusan kecil.
Dalam sebuah antrean.
Dalam selembar berkas.
Dalam cara menjawab pertanyaan warga.
Dalam keberanian mengatakan tidak terhadap kepentingan yang tidak semestinya.
Dan dalam kesediaan memberikan pelayanan yang sama kepada siapa pun.
Besok pagi, lapangan upacara akan kembali menjadi ruang biasa.
Bendera akan tetap dikibarkan pada waktunya. Kursi-kursi akan dikembalikan ke tempat semula. Para pegawai kembali bekerja.
Tetapi satu hal seharusnya tidak ikut selesai: tekad mengamalkan Pancasila.
Sebab Pancasila tidak hanya membutuhkan orang yang mampu mengucapkannya.
Ia membutuhkan orang yang bersedia menjadikannya kebiasaan.
Dan bagi ASN, mungkin ukuran paling sederhana dari pengamalan itu bukan seberapa lantang ikrar dibacakan di lapangan, melainkan seberapa adil seorang warga diperlakukan ketika ia berdiri di depan meja pelayanan.
Di sanalah Pancasila, setelah upacara usai, benar-benar mulai bekerja.*