Kategori: News

Wapres Gibran Jawab Temuan MK Soal Bukti Kelulusan SMA

SulawesiPos.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya merespons polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seputar kelengkapan dokumen pendidikannya. Klarifikasi langsung ini disampaikannya kepada awak media massa pada hari Rabu (7/10/2026).

Pada Selasa (6/10/2026) lalu, MK merilis putusan terkait ketiadaan bukti meyakinkan mengenai sertifikat luar negeri setingkat sekolah menengah atas miliknya. Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa diskualifikasi pilpres tidak dapat dilanjutkan kembali karena proses pelantikan konstitusional telah rampung sepenuhnya.

Di hadapan para pewarta, Gibran mengaku sangat menghargai keputusan dan catatan evaluasi dari majelis hakim konstitusi tersebut. Ia menegaskan bahwa kinerjanya sebagai pelayan rakyat di pemerintahan sama sekali tidak akan terganggu oleh isu ini.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” tegas Gibran. Ia menyatakan kesiapan penuhnya untuk terus mendukung kesuksesan program-program yang dicanangkan oleh Presiden.

Terkait tuduhan publik mengenai ketiadaan kelulusan sekolah menengah, ia meresponsnya dengan fakta rekam jejak yang logis. Kelulusannya pada jenjang strata satu di Singapura dinilai mustahil bisa tercapai tanpa menuntaskan pendidikan dasar dan menengah.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah ya,” ucapnya menangkis spekulasi keraguan tersebut. Ia juga berkomitmen kuat untuk menyelesaikan urusan kelengkapan administrasi yang disoroti oleh pihak peradilan.

“Itu nanti segera kami follow up ya,” pungkasnya secara singkat namun lugas. Pernyataan ini menjadi tanggapan resmi perdana sang Wakil Presiden sejak putusan tersebut selesai dibacakan secara terbuka. (*)

Estugraha

Bagikan
Diterbitkan oleh
Estugraha
Tag: ijazah Gibran MK Mahkamah Konstitusi wakil presiden Gibran Rakabuming Raka