Kategori: News

MK Nyatakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Tak Dapat Diterima

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

MK juga menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum;” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Dengan demikian, MK tidak masuk pada pokok permohonan untuk mengabulkan dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait syarat pendidikan Gibran.

Pertimbangan MK

Sebelum membacakan amar putusan, MK menyampaikan sejumlah kesimpulan mengenai eksepsi yang diajukan para pihak.

MK menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan tidak beralasan menurut hukum.

Eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dinyatakan beralasan menurut hukum.

Adapun eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait lainnya dinyatakan tidak dipertimbangkan.

Sidang putusan tersebut dipimpin Suhartoyo selaku Ketua MK sekaligus anggota bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Pembacaan putusan selesai sekitar pukul 20.58 WIB.

Perkara yang ramai disebut sebagai “gugatan ijazah Gibran” ini secara hukum merupakan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, bukan sekadar perkara mengenai keberadaan ijazah.

Putusan Dibacakan 9 Hakim Konstitusi

Putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi.

Putusan kemudian diucapkan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Selasa (6/10/2026).

Dalam dokumen yang ditampilkan pada persidangan, disebutkan pembacaan putusan selesai pada pukul 20.58 WIB dan dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, Pihak Terkait dan/atau kuasanya, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Perkara Bermula dari Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka menilai syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dipenuhi secara sah.

Para Pemohon kemudian meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan Pilpres 2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam persidangan, KPU sebagai Termohon mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon.

KPU menyatakan pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu, sehingga para Pemohon dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Yaslinda Utari

Bagikan
Diterbitkan oleh
Yaslinda Utari
Tag: MK Mahkamah Konstitusi Gibran Rakabuming Raka ijazah Gibran