Teror Boko Haram menjerat petani Nigeria melalui kekerasan, ideologi ekstrem, dan jaringan pendanaan terorganisasi. (Ilustrasi: ChatGPT)
SulawesiPos.com — Guru Besar Filsafat Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Kholid Al Walid, dan dosen bahasa Arab Bayero University Kano, Nigeria, sekaligus pengkaji puisi Sufi, Dr. Tahir Lawan Muaz Attijaneey, menyoroti keterkaitan antara pendanaan kelompok bersenjata, ideologi ekstrem, dan kerentanan masyarakat pedesaan ketika berkomunikasi dengan jurnalis Sulawesi Pos pada Senin, 5 Oktober 2026, menyusul pembunuhan sedikitnya 15 petani dan pencari kayu bakar oleh kelompok yang diduga anggota Boko Haram di Marte, Negara Bagian Borno, bagian timur laut Nigeria.
Kholid menjelaskan bahwa keberlangsungan Boko Haram ditopang oleh ekonomi perang yang mencakup penculikan, pemerasan, penjarahan, dan penguasaan perdagangan lokal, sementara Tahir menguraikan bagaimana penolakan terhadap pendidikan Barat dan pandangan yang mengafirkan demokrasi berkembang menjadi pembenaran penggunaan senjata.
“Model ini membuat kelompok tersebut sulit dilumpuhkan hanya dengan kekuatan militer,” kata Kholid.
Tahir menekankan bahwa akibat kekerasan melampaui jumlah korban karena masyarakat kehilangan kemampuan menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang.
“Kekerasan itu juga menghilangkan rasa aman dan mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat,” ujar Tahir.
Serangan yang menjadi perhatian kedua akademisi berlangsung pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 30 September–1 Oktober 2026, ketika warga bekerja di ladang dan mengumpulkan kayu bakar, menurut laporan Associated Press (AP) oleh Haruna Umar yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026.
AP menyebut lokasi serangan berada di desa Ala, Gummna, dan Musune di wilayah pemerintahan lokal Marte, sekitar 130 kilometer di timur laut Maiduguri, ibu kota Borno.
Juru bicara Kepolisian Borno, Nahum Daso, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Jumat, 2 Oktober, sementara aparat masih berusaha menemukan tiga warga yang belum diketahui keberadaannya.
The Guardian Nigeria, dalam laporan Njadvara Musa pada 2 Oktober 2026, menyebut bahwa dari 18 warga yang berangkat bekerja, masyarakat baru menemukan dan memakamkan 15 jenazah.
Menurut kesaksian warga yang dihimpun media tersebut, para korban disergap ketika menjalankan kegiatan sehari-hari, diikat, lalu dibunuh dari jarak dekat sebelum jenazah mereka dievakuasi dan dimakamkan pada Kamis sesuai tata cara Islam.
Identitas kelompok penyerang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dugaan keterlibatan Boko Haram belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai pelaku maupun motif serangan.
Kholid menilai daya tahan Boko Haram perlu dipahami melalui kemampuannya mengambil keuntungan dari kegiatan ekonomi masyarakat di wilayah yang dikuasai atau dipengaruhinya.
Menurut dia, kelompok tersebut memperoleh pendanaan melalui tebusan penculikan, pungutan paksa terhadap kegiatan pertanian dan perdagangan, perampasan ternak serta pangan, dan keterlibatan dalam jaringan distribusi komoditas.
“Selama ia bisa memungut pajak, mengendalikan rantai dagang, dan menculik, arus uangnya tetap mengalir,” kata Kholid.
Istilah “pajak” dalam penjelasan tersebut merujuk pada pungutan kelompok bersenjata terhadap masyarakat dan pelaku usaha, bukan kewajiban perpajakan yang dipungut pemerintah secara sah.
Kholid juga menyoroti perdagangan ikan asap dan cabai di kawasan Danau Chad sebagai bagian dari kegiatan ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menopang operasi kelompok bersenjata.
Laporan investigasi HumAngle pada 26 April 2020 menjelaskan bagaimana pengolahan dan perdagangan ikan asap di kawasan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan pemberontak melalui penguasaan produksi dan distribusi.
Penjelasan itu memperlihatkan bahwa pendanaan teror dapat berkelindan dengan perdagangan komoditas sehari-hari, meskipun keterlibatan kelompok bersenjata tidak berarti seluruh nelayan, petani, atau pedagang dalam rantai tersebut mendukung kekerasan.
Dalam analisisnya, Kholid menempatkan pemutusan pendanaan sebagai bagian penting dari penanganan pemberontakan, bersama operasi keamanan serta deradikalisasi dan reintegrasi mantan anggota.
Pembahasan tersebut relevan dengan keadaan warga Marte karena ladang dan kawasan pencarian kayu bakar merupakan ruang penghidupan masyarakat yang justru berubah menjadi lokasi ancaman.
Tahir menjelaskan bahwa Boko Haram berkembang di lingkungan keagamaan bagian timur laut Nigeria dengan nama resmi Jama’atu Ahlis Sunnah lid-Da’wati wal-Jihad, yang berarti “Kelompok Ahlusunah untuk Dakwah dan Jihad”.
Menurut dia, masyarakat memberikan julukan “Boko Haram” karena kelompok tersebut menolak pendidikan dengan sistem Barat, sedangkan para anggotanya lebih memilih menggunakan nama resmi organisasi.
Catatan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut kelompok tersebut didirikan oleh Mohammed Yusuf pada 2002 di Maiduguri, Borno.
Tahir menguraikan bahwa Yusuf pernah belajar di lingkungan tokoh-tokoh gerakan Jama’atu Izalatil Bid’ah dan sejumlah ulama lulusan Universitas Islam Madinah, termasuk Syekh Ja’far Adam, sebelum berpisah karena pandangannya semakin ekstrem.
Perdebatan Yusuf dengan lingkungan keagamaan tempat ia belajar, menurut Tahir, terutama berkaitan dengan pendidikan, demokrasi, dan penggunaan kekuatan bersenjata.
Tahir menilai titik perpecahan yang penting ialah sikap Yusuf yang menganggap demokrasi dan keterlibatan dalam sistem tersebut sebagai kekufuran, sekaligus menghendaki penggunaan senjata untuk mencapai tujuan gerakannya.
Dalam penjelasannya, Yusuf tidak lagi menempatkan dakwah sebagai kegiatan persuasif yang damai, melainkan menghubungkannya dengan perjuangan bersenjata dan penggulingan pemerintahan.
Uraian tentang perpecahan tersebut menunjukkan bahwa pandangan Yusuf dipersoalkan pula oleh tokoh-tokoh dari lingkungan keagamaan yang sebelumnya dekat dengannya, sehingga perjalanan Boko Haram tidak dapat disamakan dengan seluruh masyarakat Muslim ataupun seluruh kelompok Salafi di Nigeria.
Tahir mengingatkan bahwa kehidupan keagamaan Nigeria utara secara historis banyak dipengaruhi tasawuf, akidah Asy’ariyah, dan mazhab Maliki, sebelum berbagai arus pemikiran baru memperluas pengaruhnya.
Sebagai pengkaji tradisi Sufi, ia menyoroti pentingnya memahami perubahan lingkungan keagamaan tersebut dalam membaca perkembangan ekstremisme, tanpa mengabaikan persoalan kemiskinan dan lemahnya kewaspadaan terhadap ajaran yang mendorong kekerasan.
Tahir menyebut kekerasan berkepanjangan telah merusak perekonomian Nigeria timur laut, memaksa penduduk meninggalkan tempat tinggal, dan mengganggu hubungan sosial masyarakat.
Menurut dia, membaiknya kehidupan di sebagian daerah belum menghapus ancaman di wilayah terpencil Borno, kawasan perbatasan Nigeria–Chad, dan sekitar Danau Chad, termasuk pembunuhan terhadap petani.
Kholid, dari sisi perkembangan organisasi, menjelaskan bahwa perpecahan Boko Haram menjadi faksi Jama’atu Ahlis Sunnah lid-Da’wati wal-Jihad atau JAS dan Islamic State West Africa Province atau ISWAP menambah kerumitan konflik karena kelompok-kelompok tersebut dapat saling bertempur sekaligus tetap melakukan serangan.
Data lembaga pemantau konflik ACLED mencatat lebih dari 300 bentrokan yang melibatkan Boko Haram dan ISWAP di kawasan Danau Chad pada kuartal pertama 2026, meningkat sekitar 30 persen dibandingkan kuartal terakhir 2025.
Angka tersebut menggambarkan bentrokan dalam cakupan kawasan dan periode tertentu, bukan jumlah serangan terhadap warga sipil ataupun jumlah korban pembunuhan di Marte.
Perbedaan sudut pandang kedua akademisi memperlihatkan bahwa kekerasan perlu dibaca melalui ideologi yang membenarkannya, sumber pendanaan yang mempertahankannya, serta kerusakan sosial yang ditanggung masyarakat.
Amnesty International mengecam pembunuhan di Marte dan menyatakan bahwa penargetan warga sipil oleh kelompok bersenjata merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.
Dalam pernyataan yang dikutip The Guardian Nigeria, organisasi tersebut mendesak pemerintah Nigeria mengambil langkah segera, transparan, dan sesuai prinsip hak asasi manusia untuk melindungi masyarakat rentan.
Para pencari kayu bakar yang menjadi korban keluar dari permukiman untuk memperoleh penghasilan atau menyediakan bahan bakar memasak bagi keluarga, sehingga ancaman terhadap mereka sekaligus menyentuh kebutuhan paling dasar rumah tangga.
Analisis Kholid mengenai ekonomi perang dan penjelasan Tahir tentang akar ideologis serta kerusakan sosial mengarah pada kebutuhan penanganan yang menghubungkan perlindungan warga, penindakan terhadap pelaku, pemutusan pendanaan, dan pemulihan kehidupan masyarakat.
Hingga keterangan kepolisian yang dipublikasikan pada 2 Oktober 2026, keberadaan tiga warga yang hilang masih belum diketahui dan upaya pencarian tetap berlangsung.
Bagi keluarga di Marte, keberhasilan penanganan keamanan pada akhirnya akan terasa ketika mereka dapat kembali mengolah ladang dan mencari kebutuhan hidup tanpa menghadapi ancaman pembunuhan.