Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pemerintah menyebut beras ilegal bukan hanya mengganggu pasar, tetapi juga menodai capaian swasembada pangan dan merugikan petani serta konsumen.
SulawesiPos.com – Pemerintah memperketat penindakan terhadap beras ilegal yang dinilai dapat merusak capaian swasembada pangan dan menekan pendapatan petani.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut sekitar 115 juta petani menjadi pihak yang dirugikan apabila beras ilegal masuk dan beredar di pasar domestik sebagaimana rilis Kementerian Pertanian RI yang terbit Rabu (23/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Amran bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Penindakan tersebut menyoroti sisi lain swasembada pangan.
Ketika produksi dalam negeri digenjot dari sawah, pemerintah masih harus melindungi pasar domestik dari beras yang masuk melalui jalur ilegal.
“Beras diselundupkan masuk ke Indonesia, itu sebenarnya menodai swasembada pangan. Swasembada kan ini terjadi karena produksi sendiri. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi tapi dinodai dengan selundupan beras seperti ini,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, pasar Indonesia yang besar membuat berbagai komoditas dari luar negeri berpotensi masuk dan bersaing di pasar domestik.
Karena itu, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga perlindungan terhadap petani dan konsumen.
“Kalau beras, yang dirugikan petani dan konsumen kita. Karena beras ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan penyimpanan, pengiriman, pengemasan dan kualitas beras tersebut,” tegasnya.
Amran mengatakan beras ilegal tetap menjadi persoalan meski Indonesia telah mencapai swasembada pangan.
Ia menyebut praktik tersebut berulang dan sebelumnya juga ditemukan dalam perkara beras premium, beras medium, serta dugaan pelanggaran beras fortifikasi.
“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan. Memang ini menggiurkan,” tegas Amran.
Ia menyebut dugaan pelanggaran beras premium dan medium sebelumnya menimbulkan kerugian yang disebut mencapai Rp98 triliun.
Sementara dugaan pelanggaran beras fortifikasi disebut mencapai Rp89 triliun.
Amran juga menyinggung adanya pelaku yang telah berulang kali melakukan pelanggaran.
Menurut dia, praktik yang merugikan petani dan masyarakat harus dihadapi melalui penindakan bersama.
“Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi,” tegasnya.
Amran mengapresiasi Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penindakan impor ilegal tersebut.
Pemerintah menyatakan pengawasan akan diperkuat untuk menjaga pasar domestik, melindungi konsumen, dan memastikan beras yang beredar dapat dipertanggungjawabkan asal-usul serta kualitasnya.