Spanduk ahli waris Sobrin Bustam dipasang di lokasi proyek sisi selatan stadion Sudiang. (foto Istimewa)
SulawesiPos.com — Pembangunan Stadion Sudiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dipastikan tetap berjalan normal meski area tribun selatan masih dijaga oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Sobrin Bustam.
Petugas keamanan proyek, Fahri, menuturkan bahwa orang suruhan ahli waris masih bersiaga di sektor tribun selatan dan membentangkan spanduk di antara perancah (*scaffolding*) proyek.
Spanduk tersebut mencantumkan sejumlah putusan hukum, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 123/Pdt.G/2018/PN.Mks, Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 230/PDT/2019/PT.Mks, Mahkamah Agung Nomor 1843/PK/2020, hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1302 PK/2022.
Selain memuat rujukan perkara, spanduk itu menegaskan larangan beraktivitas sebelum ganti rugi dibayarkan, merujuk pada Putusan Eksekusi PN Makassar Nomor 5 Eks/2023/PN.MKs tertanggal 18 Maret 2023.
Sebelumnya, pihak ahli waris sempat menyegel pintu gerbang masuk proyek sehingga akses distribusi material sempat terhenti total. Segel tersebut akhirnya dibuka setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengerahkan personel Satpol PP ke lokasi.
“Sekarang aktivitas pekerja sudah normal, terkecuali di tribun selatan yang masih dijaga perwakilan ahli waris,” kata Fahri.
Area proyek seluas 15 hektare tersebut kini dikelilingi pagar seng dan tertutup rapat bagi masyarakat umum. Akses masuk hanya diperuntukkan bagi para pekerja yang bermukim di pemondokan sementara di sisi utara kawasan pembangunan.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar, salah satunya Wahab yang tinggal di belakang lokasi stadion, mengaku tidak mengetahui persoalan sengketa maupun penyegelan lahan tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum untuk proyek Stadion Sudiang, Iwan, membenarkan bahwa blokade di tribun selatan masih menyisakan kendala operasional bagi pergerakan alat berat.
“Pintu proyek sudah dibuka, kami sudah bekerja normal kembali. Cuma di bagian selatan saja yang masih diblokade dan belum bisa melakukan aktivitas kerja, selain itu akses alat untuk bermanuver juga terhambat,” jelas Iwan.
Pembangunan Stadion Sudiang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PU senilai total Rp 674,9 miliar dengan skema pembiayaan tahun jamak (multiyears).
Anggaran ini disalurkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran: Rp 96,04 miliar pada 2025, Rp 454,98 miliar pada 2026, serta Rp 123,92 miliar pada 2027.
Stadion ini dirancang memenuhi standar FIFA dengan kapasitas 27 ribu tempat duduk tunggal (single seat). Dalam proyek ini, Pemprov Sulsel menyediakan lahan seluas 15 hektare di kawasan GOR Sudiang, dengan rincian 7 hektare untuk bangunan utama stadion dan sisanya dialokasikan bagi fasilitas penunjang.