Categories: News

Bapanas Ungkap Bentuk-bentuk Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

SulawesiPos.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap tiga bentuk pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi setelah hasil pengawasan dan uji laboratorium menemukan ketidaksesuaian administrasi, kandungan gizi, serta mutu beras yang diklaim pada label kemasan.

Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri menindaklanjuti temuan itu melalui penghentian produksi, penarikan stok, verifikasi ilmiah, dan penelusuran rantai distribusi untuk melindungi konsumen.

Temuan tersebut disampaikan Bapanas melalui Siaran Pers Nomor 486/R-BAPANAS/IX/2026 tertanggal 19 September 2026. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun berdasarkan selisih harga jual dan harga wajar produk.

Beras fortifikasi yang bermasalah itu dijual dengan harga mulai Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram, padahal produk tersebut menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral bagi masyarakat yang membutuhkan asupan gizi.

Pengawasan dan pengujian dilakukan Bapanas bersama Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.

Pelanggaran pertama

Berupa ketidaksesuaian administrasi, meliputi dugaan pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dan label yang beredar, serta klaim berlebihan pada kemasan.

Pelanggaran kedua

Menyangkut nilai gizi karena hasil laboratorium menunjukkan 25 merek tersebut tidak memiliki kandungan vitamin dan mineral sesuai klaim yang tercantum pada label kemasan.

Pelanggaran ketiga

Berkaitan dengan mutu beras, ketika produsen mengklaim produk sebagai beras premium, tetapi hasil pengujian menemukan kualitasnya berada pada level medium atau bahkan submedium.

Mentan Amran Minta Penindakan Tegas

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pelaku tidak mengambil keuntungan dari program pangan yang menyasar masyarakat rentan.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” ujar Mentan Amran dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Mentan Amran mengatakan telah mengomunikasikan temuan 25 merek beras fortifikasi tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena persoalan beras menyangkut kebutuhan hampir seluruh penduduk Indonesia.

“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan 1 orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” tegas Mentan Amran.

Beras fortifikasi semestinya membantu pemenuhan gizi anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat kurang mampu.

Namun, harga produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi berada pada kisaran yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga wajar, sehingga tujuan program pangan untuk kelompok rentan dinilai tidak tercapai.

Polri Telusuri Distribusi dan Dugaan Pidana

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan Satgas Pangan Polri bersama Bapanas telah melakukan asesmen pada 10–12 September 2026.

Asesmen itu mencakup standar keamanan, kandungan gizi, dan mutu pangan sebagai dasar verifikasi serta pendalaman bersama.

“Teman-teman dari Satgas Pangan sudah menindaklanjuti dengan melaksanakan asesmen terhadap standar keamanannya, kandungan gizinya, kemudian juga terkait dengan mutu pangan yang ada. Kami sudah laksanakan bersama dengan teman-teman dari Badan Pangan Nasional pada tanggal 10, 11, dan 12 September,” kata Wahyu.

Polri akan menguji temuan secara ilmiah, menelusuri rantai distribusi, serta mendalami kemungkinan adanya peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Wahyu.

Wahyu memastikan Polri mendukung perlindungan konsumen agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam praktik perdagangan beras di dalam negeri.

“Kita lindungi masyarakat dan inilah bentuk kehadiran Polri bersama masyarakat,” pungkas dia.

Produksi Dihentikan, Penarikan Stok Berlangsung

Sebanyak 25 merek bermasalah itu dimiliki oleh 11 pelaku usaha yang telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah dalam koordinasi Bapanas.

OKKPD yang dilibatkan dalam penanganan tersebut berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah itu terpantau telah menghentikan produksinya.

Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok dari tempat peredaran, sedangkan merek lainnya masih berada dalam proses penarikan.

Dua puluh lima merek tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Bapanas menyebut 25 inisial merek yang masuk dalam temuan itu ialah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Produsen yang terbukti melakukan praktik curang secara korporasi dapat menghadapi denda, tambahan ancaman pidana, serta pencabutan izin usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Potensi Kerugian Dihitung Rp89 Triliun

Bapanas menghitung potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi.

Rerata harga jual produk tercatat Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga wajar diperkirakan Rp13.689 per kilogram, sehingga terdapat selisih Rp9.695 per kilogram.

Perhitungan pemerintah menggunakan asumsi volume terdampak 9,2 juta ton atau sekitar 30 persen dari kebutuhan konsumsi beras setahun.

Dengan dasar perhitungan tersebut, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Kasus ini masih berada dalam tahap verifikasi, pengujian ilmiah, penelusuran distribusi, dan pendalaman hukum, sehingga dugaan pelanggaran belum menjadi putusan pidana terhadap pelaku usaha tertentu.

 

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Andi Amran Sulaiman Badan Pangan Nasional Beras Fortifikasi Perlindungan Konsumen Satgas Pangan Polri SNI Beras