Ilustrasi Mobil listrik mengisi daya di SPKLU.
SulawesiPos.com – Pemilik mobil listrik yang berada atau melintas di Kabupaten Sidrap memiliki dua SPKLU publik untuk mengisi daya kendaraan.
Kedua titik tersebut berada di ULP Rappang dan ULP Pangsid di Pangkajene, dapat digunakan masyarakat umum, serta beroperasi selama 24 jam setiap hari.
Keduanya menggunakan sistem pengisian AC berdaya 22 kW dengan konektor Type 2 yang tersedia di masing-masing lokasi SPKLU tersebut.
SPKLU pertama berada di ULP Rappang, tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 2, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan 91651.
Titik pengisian ini memiliki daya 22 kW dengan sistem AC dan konektor Type 2 AC, serta menyediakan satu hingga dua port soket.
Layanan pengisian di SPKLU ULP Rappang tersedia selama 24 jam nonstop dan terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan pengisian kendaraan listrik.
Pengguna juga dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas pendukung selama mengisi daya, mulai dari area parkir khusus kendaraan listrik hingga ruang tunggu pelanggan ber-AC.
Toilet dan musholla turut tersedia di lokasi untuk digunakan pengguna selama proses pengisian kendaraan listrik berlangsung, sementara pusat pertokoan Rappang berada di sekitar area SPKLU.
SPKLU kedua berada di Kompleks Kantor PLN ULP Pangsid, Kota Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan 91611.
Fasilitas pengisian di lokasi ini memiliki daya 22 kW dengan sistem AC dan konektor Type 2 AC untuk kendaraan listrik.
SPKLU tersebut menyediakan satu hingga dua port soket, dengan layanan pengisian yang beroperasi selama 24 jam nonstop dan terbuka bagi masyarakat umum.
Selain area parkir, lokasi tersebut menyediakan layanan pelanggan PLN dan toilet yang dapat dimanfaatkan pengguna selama proses pengisian kendaraan berlangsung.
Untuk pembayaran, layanan pengisian kendaraan listrik menggunakan sistem non-tunai melalui EV Digital Services atau EVDS yang tersedia pada aplikasi PLN Mobile.
Pengguna dapat melakukan transaksi menggunakan dompet digital maupun pemindaian QRIS sesuai metode pembayaran yang tersedia dalam layanan tersebut.
Dengan mengetahui lokasi, jam operasional, fasilitas, serta metode pembayaran yang tersedia, pengguna mobil listrik dapat mempersiapkan kebutuhan pengisian daya sebelum melakukan perjalanan di Kabupaten Sidrap.