Categories: News

Mentan Amran: Pelaku Dugaan Pemalsuan Beras Fortifikasi Akan Susul 102 Tersangka Mafia Pangan

SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pelaku dugaan pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum, menyusul 102 tersangka mafia pangan yang lebih dahulu ditetapkan dalam kasus beras premium oplosan.

Penegasan itu dikatakan Mentan Amran di Kantor Kementerian Pertanian, sebagaimana disampaikan dalam rilis Kementan RI, Kamis (17/9/2026).

Pemerintah menghitung dugaan kerugian konsumen dari 25 merek produk beras fortifikasi palsu tersebut mencapai Rp89 triliun.

Temuan 25 merek itu diperoleh melalui pengujian sampel di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.

“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Mentan Amran.

Modus Label dan Selisih Harga Disorot

Mentan Amran menyebut kasus beras fortifikasi sebagai babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan setelah aparat pada 2025 menjerat 102 tersangka dalam perkara pengoplosan beras premium.

Kasus beras premium oplosan tersebut disebut menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp98 triliun.

Menurut Mentan Amran, modus dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan kemasan dan label untuk memberikan klaim tertentu kepada konsumen, sementara kandungan produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Beras fortifikasi semestinya menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, termasuk anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat kurang mampu.

Namun, produk yang beredar dengan klaim fortifikasi dijual sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram, jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram.

Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, pemerintah menaksir kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp89 triliun.

“Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium,” tegas Mentan Amran.

Polri Telusuri Rantai Distribusi

Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk memastikan dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada turut hadir dalam konferensi pers dan mengawal penanganan temuan beras fortifikasi bermasalah tersebut.

Polri menyatakan komitmennya memberikan respons cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan beras yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu pangan.

Jajaran Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan asesmen pada 10–12 September 2026 untuk menilai standar keamanan dan kandungan gizi produk.

Seluruh temuan akan diverifikasi bersama dan diperkuat melalui pengujian ilmiah sebelum proses hukum ditentukan.

Polri juga akan menelusuri rantai distribusi beras fortifikasi bermasalah untuk menemukan titik pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Apabila pendalaman dan pengujian ilmiah menemukan peristiwa pidana, termasuk dugaan penipuan melalui ketidaksesuaian label atau klaim kandungan gizi, Polri akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan masyarakat karena konsumen tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan.

Kementan dan Polri menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam satu hingga dua bulan ke depan setelah asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah selesai.

Izin Edar 25 Merek Akan Dicabut

Sementara itu, izin edar 25 merek beras fortifikasi yang disebut tidak memenuhi persyaratan akan dicabut dan produknya ditarik dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan pemerintah terhadap dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dan informasi pada label produk.

Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menjadikan program pangan afirmatif sebagai ladang komersial dengan mengorbankan kelompok masyarakat yang semestinya menerima manfaat.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen,” tegas Mentan Amran.

Proses penetapan tersangka masih menunggu hasil pendalaman, verifikasi, serta pengujian ilmiah oleh aparat penegak hukum.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Andi Amran Sulaiman kementerian pertanian Satgas Pangan Bareskrim Polri mafia pangan Perlindungan Konsumen Beras Fortifikasi