Firman Subagyo dari Komisi IV DPR mendukung Mentan Amran mengusut dugaan mafia beras fortifikasi dan mengusulkan klasifikasi beras disederhanakan menjadi premium serta medium.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan manipulasi spesifikasi beras fortifikasi yang dinilai merugikan konsumen dan mengganggu kepastian usaha, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026), sekaligus mengusulkan pemerintah menyederhanakan klasifikasi beras menjadi premium dan medium.
Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum sedang memproses dugaan pelanggaran beras fortifikasi, produk yang semestinya membantu pemenuhan gizi kelompok rentan tetapi dinilai Firman masih memiliki celah pada penggunaan istilah, standar, dan harga.
Firman mengatakan praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha karena menciptakan ketidakjelasan mengenai standar dan klasifikasi beras yang beredar di pasar.
“Saya mendukung langkah dan gebrakan Pak Mentan Amran Sulaiman dalam membongkar mafia beras fortifikasi,” ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Ia mengapresiasi langkah Kementan bersama aparat penegak hukum yang telah memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini langkah yang sangat berani dan patut kita apresiasi bersama,” katanya.
Firman mengusulkan pemerintah menghapus klasifikasi beras fortifikasi dan menjadikan beras premium serta beras medium sebagai dua kategori utama yang berlaku di pasaran.
Menurut dia, penyederhanaan itu diperlukan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis, sementara konsumen memperoleh informasi yang lebih mudah dipahami.
“Ini penting agar ada kepastian berusaha dan aturan hukum yang jelas. Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standar SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung,” katanya.
Ia menilai penghapusan klasifikasi beras fortifikasi dapat mempersempit celah penyalahgunaan istilah tersebut untuk menjual beras dengan kualitas lebih rendah dengan harga lebih tinggi.
Usulan itu juga diarahkan untuk mencegah istilah fortifikasi digunakan sebagai klaim pemasaran yang membuat konsumen membayar lebih mahal tanpa memperoleh kandungan produk sesuai informasi yang dijanjikan.
Firman menyebut pemerintah perlu memastikan setiap kategori beras memiliki standar mutu, ketentuan harga, dan informasi produk yang dapat diperiksa secara jelas.
Selain memberi kepastian bagi pelaku usaha dan konsumen, Firman menilai dua klasifikasi beras dapat mempermudah Perum Bulog dalam menyerap gabah petani.
Menurutnya, kategori yang lebih sederhana juga membuat alur distribusi lebih mudah dikendalikan serta membantu aparat penegak hukum dan Badan Pangan Nasional melakukan pengawasan dengan standar yang seragam.
“Dengan hanya dua klasifikasi, Bulog juga lebih mudah menyerap gabah petani, distribusi lebih terkontrol, dan pengawasan APH serta Badan Pangan Nasional lebih efektif. Tidak ada lagi ruang untuk permainan spek,” katanya.
Firman berharap usulan tersebut segera dibahas melalui rapat koordinasi lintas kementerian agar dapat menjadi kebijakan nasional.
Rapat tersebut dinilai diperlukan untuk menyusun aturan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam tata niaga beras.
“Harus ada kepastian regulasi dan kepastian hukum agar masyarakat mampu menyerap informasi secara utuh,” jelasnya.
Pembahasan lintas kementerian juga diharapkan dapat memperjelas hubungan antara standar nasional Indonesia, klasifikasi produk, harga, penyerapan gabah, distribusi, dan pengawasan di pasar.
Usulan Firman itu muncul di tengah penanganan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran beras fortifikasi, sementara proses tindak lanjut dan penentuan kebijakan masih menjadi kewenangan lembaga terkait.