Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Satgas Pangan Polri mendalami dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi, termasuk ketidaksesuaian kandungan dan label kemasan.
SulawesiPos.com – Satgas Pangan Polri menegaskan akan memproses secara hukum dugaan pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut kejahatan di bidang pangan memiliki dampak serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami menilai bahwa kejahatan di bidang pangan ini sama pangkatnya dengan kejahatan di bidang kemanusiaan. Karena menyangkut masalah pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ade Safri dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan maupun informasi yang tercantum pada label kemasan.
Ade Safri memastikan Satgas Pangan Polri akan melakukan pendalaman secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.
Proses tersebut akan melibatkan ahli kompeten dan pengujian laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” ujarnya.
Dia menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang terbukti akan diproses sesuai hukum.
“Kami pastikan bahwa semua dugaan tindak pidana yang terjadi akan kita lakukan pendekatan hukum, proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Salah satu dugaan pelanggaran yang tengah didalami adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Ade Safri mencontohkan produk yang mencantumkan klaim mengandung vitamin A, tetapi berdasarkan hasil pengujian laboratorium justru tidak ditemukan kandungan vitamin tersebut.
“Ataupun mengandung vitamin A, tapi secara ingredients, komposisi kandungan, komposisi persentasenya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam label kemasan,” jelasnya.
Selain persoalan kandungan, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan masalah pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum dalam kemasan.
“Ada temuan terkait dengan izin edar PSAT, di mana hasil temuan kita salah satunya adalah bahwa izin edar yang dicantumkan dalam label kemasan tidak terdaftar atau bisa dianggap palsu, tidak benar adanya,” ungkap Ade Safri.
Temuan tersebut, lanjut dia, diperoleh setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ade Safri mengatakan dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama ketika informasi yang dijanjikan kepada konsumen melalui label tidak sesuai dengan isi produk.
Namun, Satgas Pangan masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang tepat untuk diterapkan.
“Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ade Safri mengatakan Satgas Pangan sebelumnya telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dari proses tersebut, temuan terhadap 25 merek kini masih terus didalami.
Dia memastikan koordinasi dengan Bapanas dan kementerian/lembaga terkait akan terus dilakukan agar proses penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Ke-25 merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi merupakan produk yang memiliki tujuan khusus untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga Kepala Badan Pangan Nasional, mengungkap temuan terhadap 25 merek tersebut.
Pemerintah telah mengambil langkah dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran.
Mentan Amran mengatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Pengujian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Mentan Amran.
Selain ketidaksesuaian kandungan, pemerintah juga menemukan disparitas harga yang sangat tinggi.
Produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” kata Mentan Amran.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun.
Angka itu masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Mentan Amran menegaskan beras fortifikasi seharusnya menyasar kelompok yang membutuhkan dukungan gizi, bukan menjadi sarana untuk mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.