Categories: News

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengurusan HGB, Ada Dirjen hingga Politikus Golkar

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Delapan tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kementerian ATR/BPN, politikus, pihak swasta, hingga orang yang disebut sebagai kepercayaan menteri.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Berawal dari OTT 19 Orang

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026).

Delapan Tersangka Langsung Ditahan

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama.

Masa penahanan tersebut berlaku sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 dan seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK membagi para tersangka ke dalam pihak pemberi dan penerima.

Untuk pihak pemberi, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: KPK pengurusan HGB korupsi HGB