Petani Banggai saat menyampaikan kendalanya kepada Mentan Amran setelah itu terdaftar e-RDKK dan dapat menebus pupuk subsidi. dok/ist
SulawesiPos.com – Kendala administrasi yang membuat seorang petani di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi akhirnya terselesaikan.
Petani tersebut kini telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pada Sabtu 12 September 2026. Dengan pembaruan data itu, akses untuk menebus pupuk subsidi kembali terbuka.
Perubahan tersebut terjadi setelah persoalan petani itu mendapat perhatian langsung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan kunjungan kerja di Banggai.
Sebelumnya, Amran menemukan petani tersebut belum tergabung dalam kelompok tani.
Kondisi itu membuatnya kesulitan mengakses pupuk bersubsidi.
Amran kemudian mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak segera dibantu oleh petugas terkait.
“Bapak ini tidak punya kelompok. Tapi manajer pupuk tidak bisa membantu untuk membuatkan kelompok. Bisa tidak Anda bantu dia buatkan kelompok?” tegas Amran.
Setelah persoalan tersebut disoroti, data petani kemudian diperbarui.
Petani yang sebelumnya terkendala administrasi kini tercatat dalam e-RDKK dan dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena persoalan administrasi tidak seharusnya membuat petani kehilangan akses terhadap pupuk yang dibutuhkan untuk kegiatan pertanian.
Amran meminta petugas di lapangan lebih aktif mendampingi petani, termasuk membantu mereka yang belum terdaftar dalam kelompok tani maupun mengalami persoalan pemutakhiran data.
“Anda digaji untuk melayani rakyat, bukan bergaya. Datangi petani. Saya saja menteri datang ke petani. Ini rakyat butuh. Jangan dibuat menunggu, datangi,” kata Amran.
Ia juga meminta seluruh petani yang mengalami kendala segera ditindaklanjuti agar tidak ada kebutuhan pupuk yang terhambat hanya karena persoalan pendataan.
“Jangan tunggu dia. Jemput semua yang bermasalah. Harus terdaftar, pupuk tersedia di petani. Itu perintah Presiden,” ujarnya.
e-RDKK menjadi basis data yang digunakan pemerintah dalam penetapan penerima pupuk bersubsidi. Informasi di dalamnya mencakup identitas petani, luas lahan, komoditas yang ditanam hingga kebutuhan pupuk.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan pemutakhiran data penting untuk memastikan kebutuhan petani dapat terakomodasi.
“Data e-RDKK merupakan dasar utama pemerintah dalam menetapkan penerima pupuk subsidi,” kata Andi.
Ia meminta petani yang mengalami perubahan data lahan, komoditas maupun kebutuhan pupuk segera melakukan pemutakhiran.
Kasus di Banggai menunjukkan bahwa persoalan pendataan dapat berdampak langsung terhadap akses petani terhadap pupuk bersubsidi.
Setelah mendapat perhatian pemerintah, data petani tersebut kini telah diperbarui dan hak untuk menebus pupuk subsidi dapat diakses.
Kementerian Pertanian sendiri mencatat alokasi pupuk bersubsidi secara nasional mencapai 9,55 juta ton.
Penyalurannya dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kalender tanam di setiap wilayah.