Kementan mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP bagi 100 ribu hektare lahan dengan premi petani Rp36 ribu dan klaim Rp6 juta untuk menghadapi risiko El Nino.
SulawesiPos.com – Kementerian Pertanian mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia pada 2026, sehingga petani memiliki jaring pengaman finansial apabila kekeringan, banjir, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan di tengah potensi El Nino menyebabkan gagal panen.
Perlindungan itu dijalankan dengan subsidi pemerintah sebesar 80 persen dari premi dan klaim Rp6 juta per hektare per musim tanam bagi peserta yang memenuhi ketentuan, melengkapi pengelolaan sumber daya air serta percepatan pompanisasi untuk menjaga produksi pangan selama ancaman iklim berlangsung.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi tantangan iklim dan mempertahankan produksi pangan nasional.
“El Nino itu diperkirakan sampai 6 bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Mentan Amran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan mitigasi kekeringan tidak cukup hanya mengandalkan intervensi teknis, tetapi perlu diperkuat dengan perlindungan finansial bagi petani.
“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP. Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” kata Andi, Jumat (11/9/2026).
AUTP memberikan perlindungan setelah petani menjalankan berbagai langkah mitigasi, tetapi tanaman tetap rusak akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan.
Risiko serangan OPT yang ditanggung dalam program tersebut antara lain wereng, tikus, dan penyakit blas pada tanaman padi.
“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan OPT, petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujarnya.
Total premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare untuk setiap musim tanam.
Pemerintah menanggung subsidi 80 persen atau Rp144 ribu per hektare per musim tanam, sehingga petani peserta hanya membayar premi Rp36 ribu.
Petani peserta AUTP yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas sekurang-kurangnya 75 persen dan memenuhi ketentuan program dapat memperoleh klaim Rp6 juta per hektare per musim tanam.
Dana klaim tersebut disiapkan agar kehilangan hasil panen tidak sekaligus memutus kemampuan petani membiayai musim tanam berikutnya.
“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” jelas Andi.
Andi mengatakan AUTP melengkapi mitigasi yang dilakukan pemerintah di lapangan melalui pompanisasi dan pengelolaan sumber air.
Pompanisasi serta pengelolaan air difokuskan untuk menjaga ketersediaan air dan mempertahankan produksi, sedangkan AUTP menyediakan perlindungan finansial apabila gagal panen tetap terjadi setelah upaya teknis dijalankan.
“Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen. Jadi, keduanya saling melengkapi,” tegasnya.
Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani atau Poktan maupun Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan segera mendaftarkan lahan garapannya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan setempat.
Setelah itu, pendaftaran diproses melalui pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian atau SIAP.
“Jangan menunggu sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” kata Andi.
Program andalan dari Kementerian Pertanian (Kementan) guna melindungi petani dari risiko gagal panen akibat kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino.
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan perlindungan subsidi premi asuransi ini untuk 100 ribu hektare lahan pertanian di berbagai wilayah Indonesia.
Program ini hadir sebagai jaring pengaman agar petani tidak mengalami kerugian total (puso) dan tetap memiliki modal untuk menanam kembali pada musim berikutnya.
Berkat subsidi dari pemerintah, skema pembayaran premi asuransi pertanian ini menjadi sangat terjangkau bagi para petani:
– Total Premi Asli: Rp180.000 per hektare per musim tanam.
– Subsidi Pemerintah (80%): Rp144.000 per hektare per musim tanam.
– Biaya yang Dibayar Petani (20%): Rp36.000 per hektare per musim tanam.
– Nilai Pertanggungan/Klaim Cair: Rp6.000.000 (6 juta rupiah) per hektare jika terjadi gagal panen.
Selain ancaman kekeringan akibat kemarau panjang El Nino, AUTP Kementerian Pertanian juga mencakup ganti rugi untuk beberapa kendala lapangan lainnya:
– Kekeringan: Lahan kekurangan pasokan air secara ekstrem sehingga tanaman padi mati.
– Banjir: Genangan air berlebih yang merusak tanaman.
– Serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT): Kerusakan akibat hama (seperti wereng dan tikus) atau penyakit tanaman (seperti blas).
Bagi petani yang ingin mendaftarkan sawahnya agar terlindungi dari dampak kekeringan El Nino, prosesnya dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
– Bergabung dengan Poktan: Petani harus terdaftar dalam Kelompok Tani (Poktan) resmi di desanya.
– Koordinasi dengan PPL: Menghubungi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat untuk pengisian formulir pendaftaran.
– Batas Waktu Pendaftaran: Pendaftaran dan pembayaran premi swadaya sebesar Rp36.000 dilakukan sebelum musim tanam dimulai atau paling lambat saat umur tanaman padi mencapai 30 hari setelah tanam (HST).*