Categories: News

Iran, Rusia, dan Tiongkok Tolak Resolusi IAEA, Pengamat Soroti Standar Ganda Nuklir Barat

SulawesiPos.com – Iran, Rusia, dan Tiongkok pada Rabu (9/9/2026), menolak resolusi Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang didorong Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman untuk membawa persoalan nuklir Iran ke Dewan Keamanan PBB.

Hal ini dinilai tidak memiliki dasar hukum dan semakin memolitisasi lembaga teknis nuklir dunia, sementara Pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya Aswin Ariyanto Azis S.IP., M.DevSt. menilai tekanan tersebut memperlihatkan persoalan lebih mendasar berupa ketimpangan rezim keamanan nuklir di Timur Tengah.

Roya News, dalam laporan yang dipublikasikan 10 September 2026, menyebut Iran, Rusia, dan Tiongkok melalui pernyataan bersama meminta negara-negara anggota IAEA menolak langkah tersebut karena dinilai meningkatkan tekanan terhadap Teheran dan berpotensi melemahkan kerja sama Iran dengan badan atom PBB.

Ketiga negara menegaskan persoalan nuklir Iran semestinya diselesaikan melalui mekanisme teknis, dialog, dan diplomasi, bukan melalui eskalasi politik yang semakin mempersempit ruang kompromi.

Namun, Dewan Gubernur IAEA yang beranggotakan 35 negara akhirnya mengesahkan resolusi itu dengan 23 suara mendukung, tiga menolak—Rusia, Tiongkok, dan Niger—serta delapan abstain.

Reuters sebelumnya, pada 4 September 2026, melaporkan Amerika Serikat bersama Inggris, Prancis, dan Jerman mendorong IAEA melaporkan Iran kepada Dewan Keamanan PBB karena menilai Teheran belum memenuhi kewajiban safeguards dan belum memberikan akses serta informasi yang diperlukan untuk memverifikasi material nuklirnya.

Jurnalis SulawesiPos.com menghubungi Aswin Ariyanto Azis, S.IP., M.DevSt., Dosen Hubungan Internasional Universitas Brawijaya, Malang, pada Kamis (10/9/2026), untuk membaca persoalan tersebut dari perspektif keamanan internasional dan politik nonproliferasi nuklir.

Menurut Aswin, pertarungan di IAEA tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketimpangan keamanan yang selama bertahun-tahun membayangi hubungan Iran, Israel, dan negara-negara Barat.

“Tekanan terbaru terhadap Iran melalui IAEA semakin memperlihatkan sebuah kontradiksi besar dalam tatanan internasional, karena Barat terus menempatkan program nuklir Iran sebagai ancaman terhadap keamanan dunia, tetapi pada saat yang sama hampir tidak pernah memberikan tekanan yang sebanding terhadap Israel,” kata Aswin.

Ia mempertanyakan bagaimana Iran dapat terus diminta menerima struktur keamanan kawasan yang dipersepsikannya tidak seimbang ketika Teheran menjadi pihak NPT dan program nuklirnya berada di bawah kerangka pengawasan internasional, sementara Israel berada di luar NPT dan secara luas diyakini memiliki kemampuan senjata nuklir.

“Persoalannya kemudian menjadi sangat sederhana: mengapa Iran harus menerima kondisi ketimpangan keamanan seperti ini?” ujarnya.

Resolusi 2231 Jadi Medan “Perang Hukum”

Salah satu pusat pertarungan diplomatik tersebut adalah perbedaan penafsiran mengenai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231 tahun 2015 yang menjadi kerangka internasional bagi Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Iran, Rusia, dan Tiongkok berpandangan ketentuan terkait Resolusi 2231 berakhir pada 18 Oktober 2025 sehingga upaya menghidupkan kembali mekanisme snapback setelah tanggal tersebut mereka nilai tidak memiliki akibat hukum.

Iran, Rusia, dan China menolak resolusi IAEA di tengah memanasnya sengketa nuklir global dunia (Dok. Ilustrasi)

AS dan E3 mengambil posisi berbeda dengan menekankan bahwa persoalan yang kini dibawa melalui IAEA menyangkut kewajiban safeguards Iran berdasarkan NPT, bukan semata-mata kewajiban politik yang berasal dari JCPOA.

Perbedaan tersebut penting karena Iran memang mempunyai Safeguards Agreement dengan IAEA yang berlaku sejak 1974, sehingga berakhirnya kerangka tertentu dalam Resolusi 2231 tidak dengan sendirinya mengakhiri kewajiban verifikasi Iran berdasarkan NPT.

Aswin melihat pertarungan hukum tersebut tidak dapat dipisahkan dari politik kekuasaan karena aturan nonproliferasi akan sulit memperoleh legitimasi apabila negara-negara di kawasan merasa aturan diterapkan secara tidak setara.

“Bagi saya, ini bukan lagi sekadar inkonsistensi, tetapi standar ganda dalam politik internasional,” katanya.

Menurut dia, Barat pada akhirnya menghadapi persoalan kredibilitas ketika meminta Iran mempercayai sistem keamanan internasional sementara Teheran memandang ancaman strategis dari Israel tidak diperlakukan dengan ukuran yang sama.

Uranium 60 Persen dan Persoalan Verifikasi

Di balik pertarungan hukum tersebut terdapat persoalan teknis yang serius mengenai keberadaan dan kondisi material nuklir Iran setelah serangan terhadap sejumlah fasilitas nuklir negara itu.

Reuters melaporkan bahwa sebelum serangan tersebut IAEA memperkirakan Iran mempunyai sekitar 440,9 kilogram uranium yang diperkaya hingga 60 persen, tingkat pengayaan yang jauh melampaui kebutuhan lazim bahan bakar reaktor tenaga sipil dan relatif dekat secara teknis menuju tingkat senjata apabila diperkaya lebih lanjut.

Menurut ukuran teknis IAEA yang dikutip Reuters, jumlah tersebut secara teoritis dapat menghasilkan material yang cukup untuk sekitar 10 senjata nuklir apabila menjalani pengayaan lebih lanjut, tetapi perhitungan tersebut tidak berarti Iran telah memiliki sepuluh bom nuklir ataupun telah memutuskan membuat senjata nuklir.

Iran tetap menegaskan program nuklirnya bertujuan damai dan sebagai negara pihak NPT mempunyai hak mengembangkan penelitian, produksi, serta penggunaan energi nuklir untuk kepentingan sipil.

IAEA, sebaliknya, berkewajiban memperoleh akses dan informasi yang memadai untuk memastikan material nuklir yang dideklarasikan tidak dialihkan serta menilai kebenaran dan kelengkapan deklarasi Iran.

Karena itu, inspeksi independen tetap menjadi unsur penting sebab klaim politik mengenai tujuan damai ataupun dugaan mengenai niat militer tidak dapat menggantikan verifikasi teknis terhadap material, fasilitas, dan catatan nuklir.

Aswin: Security Dilemma Bisa Menghasilkan Efek Sebaliknya

Aswin menilai, dinamika tersebut perlu pula dibaca menggunakan konsep security dilemma dan nuclear deterrence, yakni ketika peningkatan kemampuan atau tekanan keamanan oleh satu pihak justru meningkatkan rasa tidak aman pihak lain dan mendorong respons penyeimbang.

“Negara tidak mengambil keputusan strategis dalam ruang kosong, karena ketika sebuah negara melihat rival utamanya mempunyai senjata yang dapat mengancam kelangsungan hidup negaranya, secara rasional akan muncul dorongan untuk mencari kemampuan penyeimbang,” kata Aswin.

Ia mengambil pengalaman India dan Pakistan sebagai ilustrasi bagaimana ketimpangan strategis dapat mendorong negara mencari deterrent, meskipun menegaskan pengalaman Asia Selatan sama sekali bukan model ideal karena risiko eskalasi nuklirnya tetap sangat berbahaya.

Menurut Aswin, logika security dilemma tersebut tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan ketika membaca hubungan Iran dan Israel.

“Jika Israel mempertahankan kemampuan nuklir sementara Iran terus menghadapi ancaman militer dari Israel dan Amerika Serikat, semakin sulit mengharapkan Iran hanya bergantung pada jaminan normatif masyarakat internasional untuk mempertahankan keamanannya,” ujarnya.

Dalam perspektif realisme hubungan internasional, lanjut Aswin, tekanan yang dimaksudkan untuk mencegah proliferasi bahkan dapat menghasilkan konsekuensi sebaliknya apabila suatu negara semakin yakin institusi internasional tidak mampu menjamin keselamatannya.

“Semakin Iran merasa bahwa tidak ada institusi internasional yang mampu menjamin keselamatannya, semakin besar insentif strategis bagi Iran untuk mencari bentuk deterrence yang lebih kuat,” katanya.

Aswin menilai paradoks inilah yang perlu diperhitungkan Barat karena kebijakan yang terlalu bertumpu pada tekanan dapat menciptakan kondisi keamanan yang justru memperkuat insentif strategis yang ingin dicegah.

JCPOA dan Krisis Kepercayaan Iran terhadap Barat

Krisis kepercayaan tersebut memiliki akar penting pada perjalanan JCPOA yang disepakati Iran dan enam kekuatan dunia pada 2015.

Melalui JCPOA, Iran menerima pembatasan signifikan terhadap aktivitas nuklir dan mekanisme verifikasi sebagai imbalan atas pencabutan sanksi terkait nuklir, tetapi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump menarik diri secara sepihak dari perjanjian tersebut pada 2018 dan kembali menerapkan sanksi.

Bagi Aswin, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan Teheran mempertanyakan daya tahan jaminan diplomatik Barat ketika pemerintahan di Washington dapat mengubah kebijakan terhadap perjanjian internasional yang telah disepakati pemerintahan sebelumnya.

“Ketika Barat sekarang kembali meminta Iran percaya kepada diplomasi, pertanyaan dari Teheran sangat masuk akal: diplomasi berdasarkan jaminan siapa?” kata Aswin.

Persoalan tersebut semakin rumit setelah fasilitas nuklir Iran menjadi sasaran serangan sehingga persoalan verifikasi kini berlangsung dalam lingkungan keamanan yang jauh berbeda dibandingkan ketika inspeksi dilakukan dalam kondisi normal.

Serangan Fasilitas Nuklir Mengubah Medan Verifikasi

Iran, Rusia, dan Tiongkok berpendapat kondisi verifikasi sekarang tidak dapat diperlakukan seolah-olah Iran berada dalam keadaan damai karena serangan terhadap fasilitas nuklir telah menciptakan risiko keselamatan dan keamanan bagi kegiatan inspeksi.

IAEA sendiri sebelumnya mencatat serangan pada Juni 2025 menyebabkan penghentian kegiatan verifikasi lapangan dan penarikan para inspektur dari Iran demi keselamatan, sementara akses ke fasilitas yang terkena serangan kemudian menjadi persoalan penting dalam hubungan Teheran dengan badan tersebut.

Ketiga negara karena itu meminta konsekuensi serangan dan ancaman keamanan diperhitungkan dalam mengevaluasi tingkat kerja sama Iran dengan IAEA.

Kubu Barat sebaliknya menegaskan keadaan keamanan tidak menghapus kewajiban safeguards Iran dan semakin lama IAEA tidak mampu memverifikasi material nuklir, semakin besar ketidakpastian mengenai keadaan aktual program tersebut.

IAEA Terjepit antara Sains dan Geopolitik

Krisis tersebut menempatkan IAEA dalam posisi sangat sensitif karena lembaga itu harus mempertahankan independensi teknis sekaligus bekerja di tengah perang, tekanan diplomatik, dan pertarungan kepentingan negara-negara besar.

Apabila IAEA dipersepsikan terlalu jauh mengikuti tekanan politik suatu blok, kepercayaan terhadap independensinya dapat terkikis, tetapi apabila kewajiban verifikasi tidak ditegakkan, kredibilitas rezim nonproliferasi internasional juga menghadapi risiko serius.

Posisi tersebut semakin kompleks karena Rusia dan Tiongkok merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB dengan hak veto dan secara terbuka menentang pendekatan Barat terhadap Iran.

Karena itu, pelaporan masalah Iran kepada Dewan Keamanan tidak otomatis menghasilkan sanksi atau tindakan baru karena keputusan substantif dapat berbenturan dengan perbedaan kepentingan lima anggota tetap.

Aswin: Jika Ingin Timur Tengah Bebas Nuklir, Israel Harus Dibicarakan

Aswin menilai penyelesaian jangka panjang tidak cukup hanya dengan memperketat inspeksi terhadap Iran, tetapi harus menyentuh struktur keamanan nuklir kawasan secara keseluruhan.

“Jika Amerika Serikat dan sekutunya benar-benar menginginkan Timur Tengah bebas dari senjata nuklir, persoalannya tidak boleh dimulai dan diakhiri dengan Iran; Israel juga harus masuk dalam pembicaraan,” kata Aswin.

Menurut dia, sulit membangun rezim nonproliferasi yang dipandang adil apabila satu negara terus diminta menerima pembatasan dan inspeksi sementara kemampuan nuklir negara rivalnya berada di luar kerangka NPT.

Israel mempertahankan kebijakan nuclear ambiguity dengan tidak secara resmi mengonfirmasi ataupun menyangkal kepemilikan senjata nuklir dan bukan merupakan negara pihak NPT.

Aswin karena itu mendorong gagasan Middle East Nuclear-Weapon-Free Zone atau kawasan Timur Tengah bebas senjata nuklir sebagai kerangka yang lebih komprehensif untuk mengatasi ketimpangan keamanan regional.

Indonesia Perlu Konsisten Menolak Standar Ganda

Bagi Indonesia, menurut Aswin, posisi yang paling konsisten adalah tetap mendukung kewenangan IAEA melakukan verifikasi sekaligus menolak penerapan prinsip nonproliferasi secara diskriminatif.

Indonesia, menurutnya, dapat mempertahankan dukungan terhadap hak penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai dengan pengawasan internasional yang kredibel sambil mendorong seluruh negara di Timur Tengah tunduk pada arsitektur nonproliferasi yang setara.

“Indonesia dapat tetap mendukung verifikasi IAEA dan penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai, tetapi pada saat bersamaan harus jauh lebih tegas menuntut terciptanya Middle East Nuclear-Weapon-Free Zone yang benar-benar berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap Israel,” kata Aswin.

Pendekatan tersebut sekaligus dapat memperkuat posisi tradisional Indonesia yang menempatkan perlucutan senjata, nonproliferasi, penggunaan nuklir secara damai, dan multilateralisme sebagai bagian dari tata keamanan internasional.

Diplomasi atau Lingkaran Baru Proliferasi

Pertarungan nuklir Iran pada akhirnya bukan sekadar sengketa mengenai berapa kilogram uranium yang telah diperkaya atau berapa banyak inspektur yang memperoleh akses, melainkan juga pertarungan mengenai legitimasi hukum internasional dan kepercayaan terhadap sistem keamanan global.

Iran, Rusia, dan Tiongkok menuntut penghentian tekanan serta penyelesaian melalui dialog, sementara Amerika Serikat dan E3 menuntut transparansi yang memungkinkan IAEA kembali memperoleh gambaran kredibel mengenai seluruh material nuklir Iran.

Jalan keluar yang paling rasional karena itu membutuhkan tiga unsur sekaligus: hak Iran atas teknologi nuklir damai, verifikasi IAEA yang independen dan kredibel, serta arsitektur keamanan regional yang mengurangi insentif setiap negara untuk mencari senjata nuklir sebagai jaminan keselamatannya.

Aswin mengingatkan tekanan tanpa penyelesaian terhadap akar security dilemma dapat membuat kebijakan nonproliferasi kehilangan efektivitas dan legitimasi.

“Barat harus menentukan pilihannya: apakah mereka sungguh-sungguh menginginkan nonproliferasi nuklir, atau hanya menginginkan agar negara-negara tertentu tidak memiliki kemampuan nuklir sementara sekutu mereka diperbolehkan mempertahankannya?” katanya.

Selama pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan, menurut Aswin, tekanan terhadap Iran akan terus mudah dibaca Teheran dan pendukungnya bukan semata sebagai penegakan hukum internasional, melainkan sebagai bagian dari pertarungan kekuasaan.

Krisis Iran dengan demikian menjadi ujian bagi seluruh tata kelola nuklir dunia karena kegagalan mempertemukan verifikasi teknis, kesetaraan keamanan, dan diplomasi berpotensi mengubah “perang hukum” di ruang sidang Wina menjadi krisis nonproliferasi dan keamanan yang jauh lebih sulit dikendalikan. (Ali)

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Konflik Timur Tengah Universitas Brawijaya Dosen HI UB Aswin Ariyanto Azis