Polisi menangkap tersangka asal Blora dan menemukan kerangka korban di Tol Jangli pada Jumat 4 September 2026. dok/ist
SulawesiPos.com – Chat Instagram yang masih tertaut di perangkat elektronik orang tua korban membuka jalan pengungkapan kasus hilangnya Mozza Axillia Gunarsa, warga Kabupaten Semarang, setelah lebih dari setahun tanpa kabar.
Polisi menangkap pria asal Blora berinisial MDVA atau MDVS pada Kamis (3/9/2026), lalu menemukan kerangka korban di jurang dekat Tol Jangli, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan orang hilang pada 28 Juni 2025.
Dalam penyelidikan terbaru, polisi memperoleh petunjuk dari komunikasi media sosial korban yang mengarah pada seseorang yang diduga terakhir berinteraksi dengan Mozza.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, petunjuk konkret baru ditemukan beberapa pekan sebelum terduga pelaku ditangkap.
“Tapi memang baru mendapatkan bukti yang konkret, alat bukti yang kuat, novum, itu beberapa minggu yang lalu dari perangkat elektronik orang tuanya sendiri, chat Instagram,” ucap Bodia.
“Di situ kita lihat ada beberapa komunikasi dengan yang kita duga kuat merupakan orang yang berinteraksi terakhir,” imbuhnya.
Polisi kemudian menelusuri jejak tersebut ke sebuah rumah indekos di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang.
“Dari situ kita bergerak ke Kota Semarang, ke salah satu kos di Jalan Sriwijaya, kemudian setelah meminta keterangan dari sejumlah orang di sana kita mendapatkan satu nama dengan inisial MDVA (22),” terang Bodia.
Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, pelaku mengenal korban melalui media sosial TikTok sekitar Mei 2025.
Keduanya kemudian diduga menjalin hubungan sebelum terjadi perselisihan di kamar kos pelaku pada 25 Juni 2025.
“Memang pelakunya mengakui sebelumnya ada cekcok karena pelaku itu cemburu,” kata Sriniti.
Sriniti menyebut kecemburuan itu muncul setelah pelaku membuka ponsel korban dan melihat percakapan dengan laki-laki lain.
“Cemburu waktu bareng itu itu dia sempat buka handphone-nya korban ada chat dari laki-laki lain,” ucap Sriniti.
Menurut keterangan polisi, cekcok terjadi pada siang hari dan berujung pada kekerasan terhadap korban.
“Jam 14.00 WIB an itu cekcok. Itu jadi rentang siang, sore itu. Kalau menurut pengakuan pelaku sih korban mukul dulu waktu cekcok itu, kemudian pelaku emosi langsung bekap korban sampai lemas,” terang Sriniti.
Dalam keterangan lain, Sriniti menyebut tersangka mengaku emosi setelah korban diduga berkomunikasi dengan laki-laki lain.
“Tersangka mengaku emosi setelah korban diduga berkomunikasi dengan laki-laki lain,” katanya.
Polisi menduga korban dibunuh dengan cara dibekap atau dicekik hingga meninggal dunia.
Setelah itu, tubuh korban disebut dimasukkan ke kardus, diikat, lalu dibungkus menggunakan karung.
“Baru dibawa sendiri dibopong, ditaruh di motor, seolah-olah kayak paket gitu. Terus dibawa ke tempat yang udah dia survei itu. Malam itu habis Magrib dia buangnya,” ujar Sriniti.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Blora, tempat asal terduga pelaku.
Kapolsek Banjarejo AKP Gembong Widodo mengatakan, terduga pelaku diamankan saat berada di lapangan voli di Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo.
“Pelaku diamankan di lapangan Voli Kalitengah Banjarejo,” ucap Gembong kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Gembong menjelaskan, pihaknya hanya mendampingi tim Resmob Polres Semarang karena penangkapan berlangsung di wilayah hukumnya.
“Yang mengamankan langsung dari tim Resmob Semarang, dari unit Reskrim Polres Semarang Kabupaten. Kami mendampingi karena berada di wilayah kami, tapi segala sesuatu, tindakan, pengamanan itu langsung Satreskrim Polres Semarang Kabupaten,” kata dia.
Setelah diinterogasi, pelaku disebut mengakui perbuatannya dan dibawa ke Semarang.
“Penangkapan di lapangan voli. Terus diinterogasi akhirnya mengaku, terus dibawa ke Semarang. Ada perangkat desa untuk menyaksikan juga,” jelas dia.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, perkara tersebut masih terus didalami penyidik.
“Satu orang yang diduga pelaku pembunuhan telah ditangkap. Ini sekarang sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Heru juga menyebut kepolisian tetap melakukan penyelidikan selama korban dilaporkan hilang.
“Kepolisian selama satu tahun ini terus melakukan penyelidikan. Tapi untuk kepastian masih melakukan rekonstruksi kerangka, karena ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka,” kata Heru.
Kompol Ni Made Sriniti menyatakan, tersangka sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Terhadap pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Sriniti saat konferensi pers di Lobi Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).
Ia menyebut tersangka dijerat pasal berlapis karena korban masih berusia di bawah umur saat peristiwa terjadi.
“Dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan,” ujar Sriniti.
“Dan atau pasal 458 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun. Untuk korban pada saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah umur sehingga kita menetapkan pasal Undang-undang perlindungan anak,” tambahnya.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan identitas kerangka secara ilmiah.
Orang tua korban sebelumnya mengenali sejumlah ciri khusus, termasuk tambalan gigi, gigi gingsul, dan jepit rambut yang ditemukan di lokasi.
“Kalau dari pengakuan kan memang seperti itu, tetapi nilai pembuktiannya belum sah sepenuhnya. Kami masih menunggu hasil forensik supaya hasilnya benar-benar dipastikan,” kata Bodia.