Mentan Amran.
SulawesiPos.com — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyoroti temuan beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi namun tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi yang dipersyaratkan.
Amran menyebut hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim pada produk dengan kandungan yang sebenarnya.
“Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada,” ujar Amran saat meninjau sawah di Sukamandi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).
Menurut Amran, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya.
“Katakanlah harganya Rp 13.500, dijual dengan harga Rp 40.000. Kasihan ini konsumen,” tegas Amran.
Ia menilai konsumen berpotensi mengalami kerugian apabila membeli produk dengan harga premium karena percaya pada klaim kandungan gizi yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bayangkan per kilo selisih Rp 22.000 atau Rp 20.000 ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan,” ujarnya.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.
Pengawasan yang masih berlangsung telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk.
Pengujian laboratorium dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk.
Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Salah satu hasil pengawasan diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026.
Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.
Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya.
Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.
Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label.
Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.
Penguatan pengawasan menjadi penting karena beras fortifikasi dipasarkan dengan menawarkan nilai tambah berupa kandungan zat gizi tertentu.
Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dibeli, termasuk kandungan dan manfaat gizi yang diklaim pada kemasan.
Amran menegaskan pemerintah masih melakukan penelusuran terhadap produk dan pelaku usaha di balik dugaan penyalahgunaan klaim tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan serta melindungi konsumen dari kerugian akibat informasi yang tidak sesuai. (*)