Categories: News

Advokat, Klien, dan Aparat: Potret Realitas Bantuan Hukum yang Jarang Dibicarakan

SulawesiPos.com – Ada satu kalimat yang terdengar sangat indah dalam negara hukum: setiap orang sama di hadapan hukum.

Kalimat itu hidup di dalam konstitusi, dikutip dalam ruang kuliah, diucapkan dalam seminar, dan dijadikan dasar bagi berbagai kebijakan penegakan hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahkan secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Secara normatif, fondasinya sangat kuat. Masalahnya, hukum tidak hanya hidup di dalam konstitusi.

Hukum diuji ketika seseorang dipanggil untuk pemeriksaan.

Hukum diuji ketika seseorang duduk berhadapan dengan penyidik.

Hukum diuji ketika seorang warga negara yang tidak memahami prosedur harus menjawab pertanyaan dari institusi yang memiliki kewenangan, pengetahuan, perangkat, dan struktur yang jauh lebih besar daripada dirinya.

Dan pada titik itulah, kita perlu berbicara jujur mengenai satu hal yang jarang dibicarakan secara terbuka: realitas bantuan hukum di lapangan tidak selalu seideal rumusan yang tertulis di dalam undang-undang.

Ketika Warga Berhadapan dengan Negara

Bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan adalah bagian dari pekerjaan.

Namun bagi masyarakat biasa, satu kali pemeriksaan dapat menjadi salah satu peristiwa paling menegangkan dalam hidupnya.

Ada orang yang datang tanpa memahami status hukumnya secara utuh. Ada yang tidak mengetahui konsekuensi dari keterangannya. Ada yang datang dengan rasa takut. Ada pula yang secara psikologis telah merasa kalah bahkan sebelum proses hukum dimulai.

Dalam situasi seperti itulah bantuan hukum seharusnya memainkan peran penting.

KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Pasal 54 KUHAP menegaskan hak tersebut.

Bahkan Pasal 56 KUHAP mengatur kewajiban penunjukan penasihat hukum dalam keadaan tertentu, terutama bagi mereka yang menghadapi ancaman pidana berat dan tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh pendampingan sendiri.

Pesannya jelas: seseorang tidak seharusnya menghadapi proses hukum sendirian ketika kepentingan hukumnya sedang dipertaruhkan.

Namun persoalan terbesar bukan hanya apakah seorang advokat hadir atau tidak.

Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah kehadiran advokat benar-benar diberikan makna dalam proses hukum?

Sebab kehadiran secara fisik belum tentu berarti pendampingan secara substantif.

Seorang advokat dapat duduk di dalam ruangan, tetapi tidak memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi pendampingannya.

Dan jika itu terjadi, maka bantuan hukum berpotensi berubah menjadi formalitas.

Advokat Bukan Dekorasi Prosedural

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui Pasal 5 ayat (1) menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kata bebas dan mandiri seharusnya tidak dipahami sebagai sekadar penghormatan simbolik terhadap profesi.

Ada fungsi yang lebih besar di baliknya. Advokat hadir karena sistem hukum memahami adanya ketimpangan antara individu dan kekuasaan negara.

Di satu sisi terdapat aparat dengan kewenangan yang diberikan undang-undang. Di sisi lain terdapat warga negara yang mungkin tidak memahami hukum, tidak memahami prosedur, dan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan ketika dirinya berada dalam proses pemeriksaan.

Advokat berada di antara dua posisi tersebut.

Bukan untuk melawan negara. Bukan untuk menghambat penyidikan. Bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum.

Advokat hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan di dalam batas hukum.

Karena itu, ada sebuah persoalan mendasar yang perlu kita luruskan: mengawasi proses bukan berarti menghambat proses.

Ketika advokat bertanya mengenai prosedur, itu bukan tindakan permusuhan.

Ketika advokat mengingatkan hak klien, itu bukan bentuk pembangkangan.

Ketika advokat meminta agar proses berjalan sesuai aturan, itu bukan upaya untuk mencari konflik.

Justru negara hukum yang sehat seharusnya memiliki ruang untuk pertanyaan.

Kekuasaan yang dijalankan secara benar tidak seharusnya alergi terhadap pengawasan.

Budaya Relasi Kuasa

Inilah bagian yang sering kali paling sulit dibicarakan.

Dalam praktik, persoalan penegakan hukum tidak selalu berhenti pada bunyi pasal. Ada faktor lain yang memengaruhi proses: budaya institusi, kebiasaan kerja, ego sektoral, komunikasi, bahkan relasi kuasa.

Relasi kuasa menjadi penting karena tidak semua orang memasuki ruang pemeriksaan dengan posisi psikologis yang setara.

“Aparat datang dengan otoritas. Masyarakat datang dengan ketidakpastian”

Dalam situasi seperti itu, cara kewenangan dijalankan menjadi sangat menentukan.

Tidak semua aparat bertindak sama. Tidak semua proses hukum bermasalah. Tidak adil pula jika seluruh institusi penegak hukum digeneralisasi berdasarkan pengalaman tertentu.

Banyak aparat yang profesional, terbuka terhadap pendampingan, dan memahami bahwa advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum.

Tetapi justru karena itulah, persoalan yang masih terjadi tidak boleh ditutupi.

Kritik bukan berarti kebencian terhadap institusi. Kritik adalah bagian dari upaya memperbaiki institusi.

Negara hukum tidak boleh bergantung pada keberuntungan seseorang.

Hak seorang warga negara tidak boleh terlindungi hanya karena ia kebetulan berhadapan dengan aparat yang sangat kooperatif.

Hak harus dilindungi karena memang hukum mewajibkannya.

Di sinilah kita perlu membedakan antara kewenangan dan kekuasaan tanpa koreksi.

Kewenangan memiliki dasar hukum. Tetapi setiap kewenangan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bantuan Hukum Bukan Amal

Kesalahan lain yang masih cukup kuat dalam cara kita memandang bantuan hukum adalah menganggapnya sebagai bentuk kemurahan hati.

Seolah-olah seseorang yang mendapatkan pendampingan hukum sedang menerima kebaikan dari negara atau profesi hukum.

Padahal, bantuan hukum adalah bagian dari akses terhadap keadilan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum secara jelas menempatkan bantuan hukum sebagai instrumen untuk menjamin akses keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Tujuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 UU Bantuan Hukum, termasuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum.

Sementara Pasal 4 UU Bantuan Hukum menempatkan pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lain sebagai bagian dari ruang lingkup bantuan hukum.

Artinya, bantuan hukum bukan sekadar memberikan seseorang alamat kantor advokat.

Bukan pula sekadar menempatkan seseorang di samping klien saat pemeriksaan.

Bantuan hukum seharusnya memastikan bahwa seseorang memahami proses yang sedang dijalaninya dan memiliki kesempatan yang nyata untuk menggunakan haknya.

Data Berbicara: Kebutuhan Sangat Besar, Akses Belum Merata

Persoalan bantuan hukum bukan persoalan kecil.

Data pemerintah menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 14.104 layanan atau perkara bantuan hukum litigasi dan 4.131 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum masih sangat besar.

Namun angka yang besar tidak selalu berarti persoalan akses telah selesai.

Hingga tahun 2024, Pemberi Bantuan Hukum baru tersedia di sekitar 54 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Pada periode akreditasi 2025–2027, jumlah Pemberi Bantuan Hukum meningkat menjadi 777 lembaga, dari sebelumnya 619 lembaga.

Ini adalah perkembangan positif. Tetapi angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pekerjaan rumah masih besar.

Bagaimana masyarakat di daerah yang belum memiliki akses memadai dapat memperoleh pendampingan?

Bagaimana seseorang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dapat mengetahui ke mana harus meminta bantuan?

Bagaimana bantuan hukum dapat hadir sejak seseorang pertama kali memasuki proses hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih penting daripada sekadar membanggakan peningkatan jumlah lembaga.

Karena akses keadilan tidak diukur dari banyaknya institusi yang terdaftar.

Akses keadilan diukur dari seberapa mudah masyarakat yang membutuhkan benar-benar dapat memperoleh pertolongan.

Advokat Juga Harus Bercermin

Akan tetapi, membicarakan realitas bantuan hukum secara jujur berarti kita juga tidak boleh hanya menunjuk ke satu arah.

Dunia advokat juga memiliki persoalannya sendiri.

Tidak semua pendampingan dilakukan dengan kualitas yang sama.

Tidak semua advokat benar-benar mempersiapkan perkara dengan baik.

Tidak semua orang yang hadir mendampingi klien menjalankan fungsi pembelaan secara maksimal.

Ada pula risiko ketika profesi advokat hanya dipandang sebagai bisnis perkara.

Ada yang datang sekadar untuk memenuhi formalitas.

Ada yang membangun ekspektasi tidak realistis kepada klien.

Ada yang bahkan lebih banyak menjual harapan daripada memberikan analisis hukum.

Ini juga persoalan.

Advokat bukan penjual kemenangan.

Advokat tidak dapat menjanjikan seseorang pasti bebas.

Advokat tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan fakta.

Advokat tidak boleh mengajarkan klien menciptakan keterangan palsu.

Peran advokat adalah memastikan bahwa setiap orang memperoleh pembelaan terbaik berdasarkan hukum, fakta, dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, integritas advokat sama pentingnya dengan profesionalisme aparat.

Jangan Jadikan Ruang Pemeriksaan sebagai Ruang Tanpa Koreksi

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya batas.

Tidak ada kewenangan yang seharusnya berjalan tanpa batas.

Tidak ada institusi yang seharusnya kebal terhadap pertanyaan.

Dan tidak ada profesi yang boleh merasa dirinya berada di atas hukum.

Dalam konteks itu, keberadaan advokat tidak boleh dipandang sebagai gangguan.

Advokat adalah salah satu mekanisme agar proses hukum tetap memiliki keseimbangan.

Aparat menjalankan fungsi penegakan hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan.

Hakim menjalankan fungsi mengadili. Masing-masing memiliki peran.

Persoalan muncul ketika salah satu pihak merasa bahwa kewenangannya tidak boleh dikoreksi.

Padahal, pengawasan bukan musuh kewenangan.

Justru pengawasan adalah salah satu cara agar kewenangan tetap memiliki legitimasi.

Masyarakat akan lebih percaya terhadap proses hukum apabila mereka melihat bahwa prosedur dijalankan secara terbuka, profesional, dan menghormati hak setiap orang.

Sebaliknya, kepercayaan akan semakin sulit dibangun apabila proses hukum terasa sebagai sesuatu yang tidak dapat dipahami dan tidak dapat dipertanyakan.

Keadilan Dimulai Sebelum Putusan

Kita terlalu sering mengukur keadilan hanya dari putusan pengadilan.

Padahal, bagi seseorang yang menjalani proses hukum, keadilan dimulai jauh sebelum palu hakim diketukkan.

Keadilan dimulai ketika seseorang pertama kali dimintai keterangan.

Keadilan dimulai ketika seseorang mengetahui apa haknya.

Keadilan dimulai ketika ia diberi kesempatan untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Keadilan dimulai ketika kewenangan digunakan secara proporsional.

Dan keadilan dimulai ketika semua pihak memahami bahwa proses yang benar sama pentingnya dengan hasil akhir.

Sebab, sebuah putusan mungkin dapat menyelesaikan perkara.

Tetapi proseslah yang menentukan apakah seseorang benar-benar diperlakukan secara adil ketika perkara itu berjalan.

Itulah sebabnya bantuan hukum tidak boleh menjadi kursi kosong di ruang pemeriksaan.

Advokat tidak boleh hadir hanya sebagai dekorasi prosedural.

Aparat tidak boleh memandang pengawasan sebagai ancaman.

Dan negara tidak boleh hanya sibuk membangun regulasi tanpa memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar hidup di lapangan.

Karena pada akhirnya, hukum tidak diuji ketika pasal dibacakan.

Hukum diuji ketika pasal itu harus diterapkan terhadap manusia yang sedang berhadapan dengan kekuasaan.

Dan di titik itulah kita harus memilih: apakah bantuan hukum hanya akan menjadi janji yang tertulis rapi dalam undang-undang, atau benar-benar menjadi alat untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kehilangan haknya hanya karena ia berada pada posisi yang lebih lemah.

Keadilan tidak dimulai di ruang putusan. Keadilan dimulai sejak pertama kali seseorang berhadapan dengan negara.

Penulis: Muh. Aqil Al-Waris, S.H

Tenaga Ahli DPR-RI A422 dan Advokat

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Advokat Bantuan Hukum hukum Indonesia